PPATK: Duit Tambang Ilegal Rp 1 Triliun Mengalir ke Parpol
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Rabu, 25 Januari 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - PPATK mengungkap sebanyak Rp 1 triliun uang hasil tambang ilegal mengalir ke partai politik. Lembaga itu mencatat uang ini merupakan bagian dari temuan aliran Green Financial Crime (GCF), parahnya aliran ini sudah terdeteksi masuk ke partai politik.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati data aliran uang tambang ilegal lebih dari Rp 1 triliun mengalir ke partai politik. Uang tersebut diduga untuk pembiayaan Pemilu 2024.
"Iya, terkait pertambangan ilegal," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, seperti dikutip Tempo.
Lebih lanjut, lembaga itu menyebut sedikitnya uang Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan mengalir ke partai politik (parpol) untuk pembiayaan Pemilu 2024. Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengungkapkan dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK bahwa aliran ini sampai ke anggota partai politik.
"Luar biasa terkait GFC (green financial crime) ini. Ada yang mencapai Rp 1 triliun (untuk) satu kasusnya dan itu alirannya ke mana, ada yang ke anggota partai politik," Danang Tri Hartono dalam paparannya di di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1/2023), seperti dikutip dari Kompas.
Kejahatan lingkungan seperti itu, dengan aliran dana sebanyak ini, tidak dilakukan oleh satu aktor saja. Danang pun menekankan kasus GFC ini bukan kejahatan independen.
"Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024, itu sudah terjadi," katanya.
Ivan melanjutkan, kasus ini sudah lama terdeteksi dari kasus-kasus kejahatan lingkungan, seperti pembalakan liar, penambangan ilegal, dan penangkapan ikan ilegal.
"Ini lari ke banyak kepentingan, termasuk juga untuk pendanaan terkait dengan politik. Itu di pengalaman-pengalaman sebelumnya memang terbukti seperti itu," lanjutnya.
Ia kini tengah berkoordinasi dengan lembaga lain untuk mencegah agar aktivitas pemilu tidak dibiayai dari sumber-sumber ilegal.
Menurut Ivan, temuan ini terungkap ketika PPATK melakukan riset persiapan terkait dengan modal pemilu. Aliran dana tersebut, kata Ivan, ada yang terjadi sejak 2-3 tahun lalu.
Beberapa transaksi yang dipantau PPATK melibatkan pihak-pihak yang menjadi terdakwa dalam skema tindakan kejahatan lingkungan.
"Begitu kita lihat aliran transaksinya, itu terkait dengan pihak-pihak tertentu yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik," kata Ivan.