Buron Dua Tahun Pemilik Kayu Merbau Ilegal Ditangkap

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Jumat, 27 Januari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Tersangka pemilik pengangkutan kayu merbau tanpa legalitas yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Tersangka berinisial SI tersebut ditangkap oleh Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng, Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK pada 20 Januari 2023 kemarin, setelah dua tahun menjadi buronan.

Tersangka SI merupakan pemilik Usaha Dagang (UD) ZP. Selain SI, tim juga mengamankan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebanyak 115.1938 meter kubik.

Kasus kepemilikan kayu merbau ilegal dengan tersangka SI ini terungkap berawal dari kegiatan operasi gabungan yang dilakukan Ditjen Gakkum KLHK dan Polda Jatim pada 20 Agustus 2020. Tim operasi melakukan pemantauan aktivitas di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Setelah dilakukan pemantauan, Tim Operasi menjumpai truk ekspedisi yang mengangkut kayu olahan jenis merbau yang dibongkar dari Kapal Motor (KM) Asia Ship. Selanjutnya tim melakukan pembuntutan terhadap truk ekspedisi yang membawa muatan kayu olahan jenis merbau yang ternyata masuk ke area Pergudangan Mutiara Margomulyo Indah Blok A No.7, Jalan Tambak Langon, Asemrowo, Surabaya.

Tersangka kepemilikan kayu merbau ilegal berinisial SI ditangkap Ditjen Gakkum usai buron selama 2 tahun./Foto: Gakkum

Kemudian petugas melakukan pengamanan terhadap barang bukti kayu yang diduga ilegal. Kayu olahan jenis merbau yang diduga ilegal tersebut sebanyak 115.1938 meter kubik setara dengan 5.108 potong batang kayu atas nama pengirim UD ZP tujuan PT DRA.

Tersangka berinisial SI pemilik UD ZP mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri. Pada 19 Januari 2023 malam, Tim Operasi berhasil mengamankan tersangka berinisial SI di sebuah hotel di Surabaya dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Plt. Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Agus Mardiyanto mengatakan, setelah 2 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Tim Operasi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pemilik kayu merbau ini. Tersangka SI dijerat dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka SI adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

“Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terkait sehingga pengembangan kasus pemalsuan dokumen tersebut dapat dibuka secara jelas guna kepentingan penegakan hukum,” tambah Taqiuddin, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, dalam pernyataan resmi, 22 Januari 2023 kemarin.