Saksi Ahli Pertanyakan Rekomendasi ESDM Soal Wadas

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Jumat, 27 Januari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Saksi ahli pertanyakan pelibatan partisipasi publik dalam proyek tambang batu andesit di Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener. Aktivitas tambang PSN seharusnya memenuhi mekanisme perizinan.

Sidang lanjutan gugatan Warga Wadas terhadap Dirjen Minerba Kementerian ESDM atas rekomendasi Pembangunan Bendungan Bener memasuki pemeriksaan dua saksi ahli penggugat pada Selasa lalu (24/1/2022). Obyek gugatan itu adalah rekomendasi atas PSN Pembangunan Bendungan Bener melalui surat T-178/MB.04/DJB.M/2021 yang dikeluarkan oleh Ditjen Minerba. 

Rekomendasi itu menyebutkan pengambilan material quarry untuk pembangunan Bendungan Bener tidak memerlukan izin pertambangan mineral dan batubara karena pelaksana tidak termasuk kriteria pihak yang dapat diberikan izin di sektor pertambangan mineral.

Saksi ahli dari Universitas Mulawarman, Haris Retno Susmiyati, menyebutkan rekomendasi menyalahi perizinan tambang. Izin pertambangan, kata dia, merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk mengontrol pemanfaatan sumber daya alam. Izin ini membatasi dampak kegiatan tambang kepada masyarakat.

Poster kampanye perjuangan warga melawan tambang batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Foto: @Wadas_Melawan

“Dalam konteks permasalahan di Wadas, meskipun kegiatan pertambangan merupakan bagian dari PSN, tidak serta-merta dapat melepaskan diri dari mekanisme perizinan,” ucapnya seperti dikutip dari rilis pers LBH Yogyakarta. 

Saksi ahli lainnya, Rina Mardiana, menyebutkan rekomendasi Ditjen Minerba perlu diperiksa apakah memenuhi nilai-nilai materiil substansi, seperti keadilan sosial-agraria dan partisipasi bermakna sehingga sesuai dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Jika tidak memenuhi, kata dia, maka melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan mencederai hak-hak masyarakat.

Sedangkan Tim Kuasa Hukum dari Dirjen Minerba, Kementerian ESDM menunjukkan Barang Bukti di Persidangan, berupa Salinan Putusan No. 68/G/PU/2021/PTUN.SMG (Putusan sengketa IPL), Salinan Putusan No. 482/K/TUN/2021 (Putusan Kasasi sengketa IPL) dan Salinan Pasal 58 Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.