Menghitung Hilangnya Pendapatan Negara dalam Royalti 0% Batu Bara

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Senin, 06 Februari 2023

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID -  Pemberian royalti 0 persen iuran produksi/royalti produk hilirisasi batu bara dalam Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi menghilangkan penerimaan negara sebesar Rp33,8 Triliun per tahun. Pendapatan sebesar itu setara dengan biaya pembangunan sekolah dan rumah sakit. 

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyebutkan dana tersebut dapat digunakan untuk membangun 15.281 sekolah dan 201 rumah sakit. Jika diakumulasikan hingga 20 tahun maka dapat dimanfaatkan untuk membangun 305.632 sekolah dan 4.039 rumah sakit. 

“Hilangnya penerimaan negara sebesar Rp33,8 triliun dari zero royalti batu bara, dampak Perppu Cipta Kerja, seharusnya bisa digunakan untuk membangun gedung sekolah dan rumah sakit,” ucapnya dalam rilis pers

Pemberian royalti 0 persen dalam Paragraf 5 Pasal 128A Perppu Cipta Kerja merupakan pasal bermasalah. Apabila insentif ini diberlakukan dapat memicu terjadinya kerugian bagi negara yang cukup besar. Dengan asumsi total produksi batubara sebesar 666,6 juta ton per tahun, potensi kehilangan royalti ditaksir mencapai Rp33,8 triliun per tahunnya. 

Presiden Jokowi saat mengumumkan pencabutan larangan ekspor CPO dan produk turunnya melalui kanal resmi Sekretariat Negara RI. Foto: Tangkapan layar/Betahita

“Jika kebijakan berlaku dalam 20 tahun ke depan, maka diperkirakan negara alami kerugian hingga Rp676,4 triliun. Potensi kerugian tersebut setara membangun 305.632 sekolah dan 4.039 rumah sakit. Oleh karena itu implementasi Perppu Cipta Kerja harus secara tegas dibatalkan,” ucap dia.

Peneliti Hukum CELIOS, Muhammad Saleh menyebutkan Perppu Cipta Kerja justru tidak mendorong Indonesia menuju Transisi Energi karena beberapa alasan. Pertama, tidak memiliki basis kajian lingkungan. Kedua, Perppu tidak mengadopsi prinsip atau asas pembangunan berkelanjutan. 

Ketiga, komitmen Transisi Energi hasil G20 Bali tidak diakomodasi dalam Politik Legislasi Perppu. Terakhir, Perppu melemahkan Kebijakan Transisi Energi berkeadilan Dalam RUU EBT yang tengah dibahas dalam bentuk memberi insentif bagi perusahaan batubara untuk terus melakukan eksploitasi.”

Pasal perubahan royalti 0 persen, terdapat berbagai pasal yang bermasalah, di antaranya: 

  • Pasal 2 dan 3 Tidak Mengadopsi Prinsip Atau Asas Pembangunan Berkelanjutan;
  • Pasal 38 ayat (3) mengatur pinjam pakai hutan untuk pertambangan yang tidak terkontrol dan sangat terpusat;
  • Pasal 25 Pengurangan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan Amdal;
  • Pasal 24 Perubahan Konsep tentang Amdal yang hanya menjadi dasar Uji Kelayakan, bukan penentu keputusan; 
  • Pasal 162 Norma Represif Bagi Aktivis Tambang; 
  • Pasal 110A dan Pasal 110B Penghapusan Pelanggar izin berusaha di kawasan Hutan;
  • Pasal 18 Dihapusnya kecukupan luas kawasan hutan minimal 30 persen; 
  • Pasal 92, Pasal 35 dan Pasal 292A Tidak ada insentif dan kemudahan untuk dunia usaha melakukan transisi EBT.