Indonesia dengan Layanan Air Perpipaan Terendah di Asia Tenggara

Penulis : Gilang Helindro

Lingkungan

Senin, 27 Februari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Indonesia negara dengan layanan air perpipaan terendah di Asia Tenggara. Saat ini, Indonesia tercatat hanya 21,69 persen dengan layanan air perpipaan, sementara sisanya masih menggunakan air non perpipaan.

“Indonesia masih dibawah Nepal,” kata Firdaus Ali, Staf Khusus Bidang Sumber Daya Air PUPR dalam Seminar I Sub Tema Water and Innovative Finance sebagai rangkaian Road to World Water Forum (WWF) ke-10 di Jakarta, pada Selasa, 7 Februari 2023 lalu.

Firdaus mengatakan, rendahnya cakupan layanan yang hanya 21,6 persen bukan karena airnya tidak cukup, namun fenomena tersebut terjadi karena kesenjangan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang harus ditutup.

Langkah yang dapat ditempuh menurut Firdaus, untuk meningkatkan cakupan layanan air pipa adalah mengundang sektor swasta. Pemerintah berharap mampu menciptakan kesempatan yang baik bagi pembiayaan sektor air bersih dan sanitasi, sehingga, pada tahun 2030 cakupan layanan air pipa bisa naik menjadi 30 persen. Upaya keras dari pemerintah pusat ini untuk menarik minat investor harus diikuti oleh komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dengan memprioritaskan pembangunan jaringan air bersih perpipaan.

Air bersih dan sanitasi layak merupakan hak dasar manusia. Hak dasar manusia ini yang secara merata ingin diwujudkan oleh PBB foto: Istimewa

Bukan hanya untuk sekedar mengejar ketertinggalan dari negara-negara Asia Tenggara, pipanisasi juga sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, 28 juta masyarakat Indonesia masih belum mempunyai akses air bersih dan 8,6 juta rumah tangga masih melakukan buang air besar sembarangan karena tidak ada fasilitas sanitasi memadai.

Sementara itu, air tanah dan sungai yang sering menjadi sumber air minum bagi sebagian besar populasi di Indonesia, saat ini sudah terkontaminasi oleh limbah rumah tangga dan industri.

Padahal, air bersih dan sanitasi layak merupakan hak dasar manusia. Hak dasar manusia ini yang secara merata ingin diwujudkan oleh PBB melalui salah satu poin dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) pada sektor lingkungan hidup, yaitu “Mencapai universal akses dalam sektor air minum dan sanitasi” yang diharapkan bisa tercapai pada tahun 2030.