IOJI: Apresiasi Pemerintah Tangani Pencemaran Aspal di Laut

Penulis : Gilang Helindro

Polusi

Minggu, 05 Maret 2023

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) apresiasi upaya pemerintah dalam menangani pencemaran laut akibat tumpahan aspal dari kapal MT AASHI di Perairan Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Achmad Santosa, Direktur Eksekutif IOJI dalam keterangan resminnya mengatakan pemerintah harus lebih awas dan waspada dalam proses penanganan MT AASHI.

“Penanganan memakan waktu, pemerintah perlu berkorespondensi langsung dengan pemilik kapal untuk memastikan pemilik kapal bertanggung jawab sampai seluruh proses selesai,” katanya.

Kapal MT AASHI bermuatan 1.900 ton aspal karam menghantam ombak, 11 Februari 2023, lalu. Santosa menambahkan, pemerintah setidaknya menempuh 4 cara untuk menindalanjuti kasus pencemaran lait akibat tumpahan aspal tersebut. 

Tumpahan Aspal di Lokasi Mencapai Radius 50 Km. Foto: Istimewa Gakkum KLHK

Pertama, pembersihan area tersemar. Kedua, penghitungan kerugian akibat kerusakan sumber daya lingkungan dan ikan. Ketiga, pengambilan sampel dan. Keempat, pengusutan untuk meminta pertanggungjawaban pemilik kapal atas insiden pencemaran.

Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan jajaran KKP untuk memastikan penjagaan dan pemulihan kesehatan laut dan wilayah pesisir melalui lima program strategis ekonomi biru untuk mewujudkan laut sehat Indonesia sejahtera.

Dalam keterangan resminya, KKP Selain melaksanakan proses hukum lanjutan, KKP juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait penanganan Clean Up limbah bahan aspal serta menunjuk Tim Ahli untuk menganalisa dan mengitung valuasi ekonomi kerusakan SDI dan lingkungannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menunjukkan bahwa pencemaran tumpahan aspal mentah terjadi akibat kandasnya Kapal MT AASHI sejak 11 Februari 2023.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin, M Han, menyatakan bahwa petugas Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Lampulo telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan termasuk pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, yaitu PT RBS dan PT NSI selaku owner representative Kapal MT AASHI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal MT AASHI kandas dikarenakan cuaca buruk dan kemudian terjadi kebocoran pada bagian lambung kapal. Saat ini kondisi kapal 70% telah terendam air,” katanya.

Dalam kasus ini, Adin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan melaksanakan proses penyelesaian kasus pencemaran akibat kapal MT AASHI.

Sesuai kewenangan yang dimiliki KKP berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan terakhir diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan; Permen KP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya; Permen KP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan Permen KP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Tahap yang krusial adalah pembersihan aspal mentah yang mencemari laut. Selanjut dampak kerugian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta masyarakat sekitar akan kami mintakan pertanggungjawaban pihak MT AASHI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adin.