Kematian Harimau di Aceh Timur Hampir Dipastikan akibat Diracun

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Rabu, 08 Maret 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Teka-teki penyebab kematian harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, pada 22 Februari 2023 lalu, akhirnya terkuak. Harimau berusia sekitar 1,5-2 tahun itu hampir dipastikan mati akibat diracun.

Pelaku peracunan harimau itu adalah warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama berinisial SY (38). Saat ini SY telah ditangkap oleh anggota Polres Aceh Timur.

Kasat Reskrim Pores Aceh Timur, AKP Arif Sukmo Wibowo mengatakan, SY ditangkap setelah yang bersangkutan mengakui telah menabur racun pada tubuh kambing miliknya yang mati diserang harimau itu. Harimau dimaksud ditemukan mati di kebun milik SY, di Desa Peunaron Lama.

Arif menjelaskan, sebelumnya tim Forum Konservasi Leuser (FKL) menerima laporan tentang adanya sejumlah kambing mati karena dimangsa harimau di kawasan Peunaron Lama. Kemudian, masyarakat bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), FKL dan aparat desa bergerak ke lokasi sejumlah kambing yang dilaporkan mati itu.

Seekor harimau sumatera muda ditemukan mati di kebun warga Peunaron Lama, Aceh Timur, 22 Februari 2023 lalu./Foto: Istimewa/Modus Aceh

"Mereka ke lokasi untuk memastikan apakah hewan ternak mati karena dimangsa harimau atau karena penyebab lainnya. Ketika hendak menguburkan ternak tersebut, mereka menemukan bangkai harimau tidak jauh dari kandang kambing," kata terang Arif, Selasa (28/2/2023), dikutip dari Antara Aceh.

Selanjutnya, lanjut Arif, tim gabungan melakukan penyisiran lokasi penemuan bangkai harimau tersebut untuk mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi tersebut. Hasilnya, ditemukan kantong plastik berisikan racun hama atau insektisida.

"Berdasarkan penemuan tersebut pihak BKSDA melaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur. Setelah menerima informasi tersebut, kami mengerahkan tim menyelidiki matinya harimau diduga karena diracun."

Arif menguraikan, berdasarkan penyelidikan awal, kambing dimangsa harimau tersebut milik SY. Tim mencari keberadaan SY dan didapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumah saudaranya di Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, tim bergerak ke rumah saudara SY serta mengamankannya. Selanjutnya, tim membawa SY ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan, SY mengaku telah menabur racun hama di bangkai kambing yang dimangsa harimau tersebut.

SY mengaku kesal karena hewan ternaknya dimangsa harimau, sehingga menaburkan racun hama ke bangkai kambingnya. Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.