Kaltim Usulkan Perubahan Kawasan Hutan Seluas 640 Ribu Hektare

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Selasa, 07 Maret 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), mengajukan usulan perubahan kawasan hutan seluas 640.864,70 hektare dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut usulan perubahan kawasan hutan ini berpotensi menyebabkan pengurangan tutupan hutan berhutan seluas 337.705,69 hektare.

Gubernur Kaltim Isran Noor menjelaskan, usulan perubahan kawasan hutan Kaltim seluas 640.864,70 hektare itu terdiri dari Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan seluas 597.398,40 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 28.370,70 hektare dan Penunjukan Kawasan Hutan seluas 15.095,60 hektare.

"Total luas Kawasan Hutan dan Konservasi di Kaltim kurang lebih 8,4 juta hektare dan kami hanya mengusulkan 8 persen menjadi perubahan kawasan hutan," kata Isran Noor dalam keterangan resmi, Rabu (1/3/2023) kemarin.

Isran menyebut, perubahan kawasan hutan yang diusulkan ini hanya sekitar 5 persen dari total luas wilayah Kaltim yang seluas kurang lebih 12,8 juta hektare.

Tampak dari ketinggian tutupan hutan alam yang hilang di konsesi PT WKL di Kaltim./Foto: Auriga Nusantara

"Pemerintah Provinsi Kaltim berharap pengajuan usulan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lama-lama, empat hari saja sudah selesai," jelas Isran.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK, Ruandha Agung Sugardiman menjelaskan telaahan teknis atas usulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam rangka review RTRW Kaltim yang diusulkan melalui surat Gubernur Kaltim kepada Menteri LHK No. 522/6071/EK 21 November 2022 perihal Usulan Perubahan Kawasan Hutan untuk wilayah Provinsi Kaltim seluas 570.183,85 ha.

"Kemudian disusul surat Gubernur Kaltim Nomor 650/1121/PR-KASIPTR tanggal 9 November 2022 perihal revisi II usulan perubahan kawasan hutan untuk wilayah Provinsi Kaltim seluas 640.864,7 ha," jelasnya.

Ruandha mengungkapkan, usulan perubahan peruntukan kawasan hutan Kaltim ini berpotensi menyebabkan pengurangan tutupan hutan berhutan seluas sekitar 337.705,69 hektare atau sebesar 4,33% dari total tutupan hutan berhutan di Provinsi Kaltim. Sehingga proporsi tutupan hutan berpotensi mengalami kekurangan dari 60,67% menjadi 56,34%.

Menteri LHK Siti Nurbaya menambahkan, pada intinya Presiden RI Joko Widodo memberikan perintah harus tetap menjaga tutupan hutan, salah satu faktornya karena program pengurangan gas emisi rumah kaca atau FCPF di Kaltim

"Kaltim sangat untung, karena harus tetap mempertahankan hutan sebanyak 70 persen Zona Rimba Hijau," kata Siti Nurbaya.