DPRD Kaltim Temukan Aktivitas Tambang Ilegal di Sekitar IKN

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Jumat, 10 Maret 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kalimantan Timur meninjau lokasi perusahaan tambang ilegal di Desa Suko Mulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang merupakan wilayah sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Mereka menemukan perusahaan ilegal masih beroperasi. 

"Kami meninjau langsung ke lokasi operasional penambangan yang masuk dalam daftar 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu, yakni PT Tata Kirana Megajaya," kata Wakil Ketua Pansus IP DPRD Provinsi Kaltim M. Udin di Panajam Paser Utara pada Kamis (9/3/2023), seperti dikutip dari Antara.

PT Tata Kirana Megajaya hingga saat ini masih beroperasi. Bahkan pansus menemukan pelanggaran pengangkutan batu bara yang masih melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten.

Wakil Ketua Pansus ini menilai perusahaan tersebut melakukan kesalahan berlapis. Dasar operasinya ilegal dan gi aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalur umum masyarakat, bukan jalur khusus hauling yang semestinya digunakan.

Salah satu alat berat jenis excavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto./Foto: Dokumentasi Gakkum LHK

Pelanggaran hauling tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Aturan itu memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum dengan denda Rp 50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.

"Truk pengangkut batu bara mutlak tak boleh melintas di jalan umum. Namun, pada kasus di Kecamatan Sepaku ini malah diangkut pada siang hari, berjalan beriringan hingga 30 sampai 40 unit, bahkan rutin setiap hari. Akibatnya, jalan umum yang digunakan sebagai hauling tersebut kini kondisinya rusak parah," ucap anggota dewan itu saat membuntuti perjalanan truk tersebut.

Temuan ini menjadi catatan dalam membuat rekomendasi terkait dengan kerja Pansus IP ke paripurna DPRD Provinsi Kaltim mendatang.

Pansus meminta pihak Polda Kaltim untuk menindak aktivitas operasional perusahaan tambang di Kecamatan Sepaku  yang masuk pada daftar 21 IUP palsu seperti yang dirilis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Provinsi Kaltim.

Pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, menurut dia, tidak bisa dibenarkan, apalagi aktivitas tersebut berdekatan dengan kawasan IKN Nusantara yang saat ini sedang dalam pembangunan.

Anggota Pansus itu juga menelusuri masuk menuju ke area pertambangan PT Tata Kirana Megajaya di Jalan Gunung Tengkorak RT 01 Dusun 1. Namun, karena antrean truk yang berderet dan cuaca hujan, pihaknya menunda masuk ke perusahaan tersebut.

"Di tengah perjalanan, kami menemukan tumpukan batu bara yang sebagian juga dikemas dalam karung," tutur Udin.

Ia menyayangkan perusahaan tersebut masih beroperasi, padahal sudah masuk dalam rilis perusahaan ilegal oleh Dinas ESDM Provinsi Kaltim. Rencana pihak Pansus akan memperdalam dan menindaklanjuti kegiatan perusahaan tersebut ke Polda Kaltim agar hasil kerja Pansus ada kemajuan.

Sementara itu, Kasi Minerba Dinas ESDM Kaltim Sukariamat juga turut mengikuti rombongan Pansus. Dia mengaku pernah meninjau langsung ke perusahaan tersebut. Namun, belum berhasil masuk karena penjagaan yang sangat ketat.

Menurut Sukariamat, persoalan perusahaan pertambangan batu bara PT Tata Kirana ini sempat pula dipertanyakan Kementerian Hukum dan HAM.

"Bahkan, dari Kemenkumham, saya katakan memang illegal mining. Makanya, saya juga turut ikut mengarahkan Pansus di mana titik lokasinya," kata dia.