Pencemaran Batu Bara Dikeluhkan Buruh Sawit

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Rabu, 29 Maret 2023

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID -  Pencemaran tambang batu bara PT Hardaya Mining Energy (HME) pada buruh perkebunan PT Sebakis Inti Lestari (SIL) dan PT Sebuku Inti Plantation (SIP) di Sebakis, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka terpaksa menghirup debu timbunan batu bara dan air sumber minuman juga ikut tercemar. 

Dampak ini dikeluhkan oleh pekerja perkebunan yang tergabung dalam Serikat Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan perkebunan- Konferensi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia  (F Hukatan-KSBSI). Puluhan pekerja mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan pada Senin (20/3/2023). 

Pengurus DPC F-Hukatan KSBSI Nunukan, Sahir Tamrin mengatakan PT HME sama sekali tidak peduli dengan dampak kesehatan yang dialami karyawan PT SIL-SIP.

"Bayangkan saja kami hirup debu jalanan dan debu timbunan batu bara dari aktivitas tambang selama 24 jam. Berangkat dan pulang kerja hirup debu. Begitu juga saat di tempat kerja," kata Sahir Tamrin, seperti dikutip dari TribunKaltara.

Sebuah tongkang bermuatan batu bara melintasi Sungai Musi, Sumatera Selatan. Kualitas air sungai di provinsi ini dinyatakan rendah./Foto: Antara.

Serbuk batu bara yang berada pada mesin konveyor hanya berjarak sekitar 100 meter dengan perumahan karyawan PT SIL-SIP (divisi pangkalan). Serbuk itu tak hanya mengancam pekerja tetapi juga keluarga mereka. Terlebih lagi jalan menuju sekolah harus harus melalui jalur hauling ini. 

Pencemaran ini berpotensi menyebabkan gangguan ISPA (infeksi saluran pernapasan) jangka panjang.

"Padahal sesuai aturan, jarak lokasi tambang batu bara dengan permukiman warga minimal 500 meter. Kenapa bisa keluar izinnya kalau jaraknya tidak sesuai aturan," tambahnya.

Selain itu, serikat buruh juga mempersoalkan limbah dapur perusahaan HME yang berada di selokan dan terhubung dengan sungai. Sungai itu bermuara di kolam penampungan dan airnya dikonsumsi oleh karyawan PT SIL-SIP.

"Meskipun air dari kolam itu disuling lagi sebelum kami konsumsi, tapi bau tidak sedap masih tercium," tuturnya.

Serikat buruh PT SIL-SIP telah beritikad baik ingin melakukan audiensi bersama manajemen PT HME. Namun tak ada tanggapan dari manajemen perusahaan itu. 

Mereka menuntut pemeriksaan kesehatan terhadap karyawan dan masyarakat, pembagian masker pada karyawan dan masyarakat sekitar setiap bulan, relokasi tempat tinggal karyawan (divisi pangkalan), penyiraman jalan setiap 1 jam, penyediaan bus sekolah untuk siswa yang berada di divisi pangkalan, membuat alternatif jalan, serta uang kompensasi debu setiap bulannya.

"Sebenarnya PT HME dan PT SIL-SIP itu satu grup. PT HME sendiri melakukan penambangan di lahan PT SIL-SIP. Seharusnya mereka buka jalan loading sendiri, tanpa ganggu jalan perkebunan," imbuhnya.