Walhi Desak Herry Jung Segera Disidangkan

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Kamis, 23 Maret 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Sidang perdana tindak pidana khusus korupsi dengan nomor perkara mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, digelar di PN bandung pada Senin lalu (20/3/2023). Walhi mendesak KPK mulai mempercepat pengungkapan keterlibatan Manager Hyundai Engineering Construction (HDEC), Herry Tjung dalam kasus itu. 

Sunjaya didakwa melakukan melakukan pencucian uang sejumlah Rp 64,2 miliar ketika menjabat sebagai bupati Cirebon (2014-2019). Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yang membuat Sunjaya diganjar dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Namun hasil temuan di lokasi penyimpanan uang milik Sunjaya, KPK menemukan uang dan aset dalam jumlah besar, jauh lebih besar dari nilai suap jual beli jabatan. 

Pada dakwaan pertama jaksa KPK menyebutkan Sunjaya menerima sekitar 53,2 miliar dari bawahannya di Kabupaten Cirebon, dakwaan kedua menyebutkan Sunjaya menerima uang sejumlah 6.04 miliar dari pihak PLTU Cirebon 2.

Tampak proses pembangunan PLTU 2 Cirebon./Foto: Ciremai Today

Sebelumnya Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah, menyebutkan ada dana sebesar Rp 45 triliun yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan Lingkungan Hidup. Sebagian diantaranya mengalir ke sejumlah politikus. 

Ditengarai uang hasil pencucian digunakan para politisi untuk dana kampanye mereka pada tahun 2019 dan untuk persiapan kampanye 2024. Kasus Sunjaya ini memperlihatkan salah satu bukti dari pernyataan PPATK tersebut.

Namun Walhi beranggapan perjalanan perkara Sunjaya masih menyisakan kejanggalan karena salah satu tersangka pemberi suap belum disidangkan sama sekali padahal untuk tersangka lainnya sudah disidangkan. Sutikno dari PT KING properti, salah satu pemberi suap, sudah selesai proses persidangannya bahkan sudah Inkracht, putusan PK pada 7 Maret 2022. 

Sementara Harry Jung dari PT HDEC kontraktor PLTU Cirebon 2 belum sama sekali disidangkan. 

Manajer Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat, Wahyudin, beranggapan perlakuan terhadap Harry Jung sangat kontras dibandingkan pemberi suap lainnya. Padahal dari sisi bukti dan saksi sudah cukup kuat untuk naik ke persidangan.

“Kami meminta kejelasan hasil penyelidikan KPK terhadap Harry Jung sebagai pemberi suap pertama, apakah sudah diserahkan atau belum kepada Pengadilan Tipikor, jika sudah, kenapa agenda perkara atas nama tersangka Harry Jung tidak diutamakan, hal itu membuat pertanyaan besar bagi kami, kami pun perlu mengetahui keterbukaan terkait status Harry Jung saat ini, apakah tersangka Harry Jung sudah ditahan atau belum," ucapnya. 

Ketua Rakyat Peduli Lingkungan (Rapel) Cirebon, Aan Anwaruddin, berharap Sunjaya bisa mengungkap secara jelas siapa saja yang terlibat. Persidangan sudah berjalan maka Sunjaya tak perlu takut lagi. 

Manajer Kampanye Tata Ruang dan Infrastruktur, Dwi Sawung mengungkapkan sidang Sunjaya seharusnya bisa berjalan paralel dengan sidang tersangka lain yaitu Harry Jung, yang sampai saat ini belum disidangkan.