Pembukaan Akses Jalan ke Tambang Andesit Picu Banjir di Wadas

Penulis : Aryo Bhawono

Galian C

Jumat, 31 Maret 2023

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID -  Banjir akibat pembukaan lahan untuk jalan pembangunan Bendungan Bener  melanda Dusun Karang, Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada Minggu siang (25/3/2023). Warga Wadas beranggapan, banjir ini merupakan imbas pembangunan Bendungan Bener yang membuka lahan dan pertambangan andesit di desanya. 

Hujan deras mengguyur desa itu pada Minggu siang menyebabkan banjir dan airnya masuk ke beberapa rumah warga dan musholla di Dusun Karang. Anggota Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), Siswanto, mengungkapkan banjir terjadi akibat petak hutan di perbukitan mulai dibuka untuk akses jalan yang menghubungkan lokasi tambang batu andesit di Wadas dan lokasi Waduk Bener di Desa Bener yang berjarak sekitar 12 kilometer. 

Air hujan meluncur ke bawah sambil membawa tanah dan bebatuan. Banjir ini melewati ruas jalan di desa itu sehingga warga tidak berani melintas.

“Hari ini, Desa Wadas sedang mengalami banjir,” ujar anggota Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), Siswanto. 

Peta titik mata air dan potensi longsor di Desa Wadas, Purwodadi, Jateng. sumber: Survei lapangan Walhi Jogja dan Geoportal Pemprov Jateng

Ia berharap rencana tambang bisa dihentikan karena bisa membahayakan warga. Warga pernah mengingatkan ancaman bencana ini kepada para pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sebagai Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Balai Besar Sungai Wilayah Serayu Opak (BBWSSO) sebagai lembaga pemerintah yang menjadi pemrakarsa proyek Bendungan Bener dan tambang andesit di Wadas.

“Untuk apa mendapatkan ganti rugi Rp10 milyar (setelah menyerahkan tanah untuk tambang) jika kemudian mati kena tanah longsor,” ujarnya.

Sejak awal warga Wadas sudah menolak rencana tambang ini karena khawatir lingkungan jadi rusak dan ancaman bencana meningkat. Tetapi pemerintah tetap menjalankan rencana menambang batu andesit di desa itu. Batu andesit ini akan digunakan untuk membangun Waduk Bener yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Pemerintah menggunakan cara-cara represif untuk mematikan perlawanan warga. Segala daya upaya melalui jalur hukum yang dilakukan warga juga selalu dikalahkan.

Priyan Susyie, seorang anggota Wadon Wadas (kelompok perempuan yang menolak Wadas) sangat sedih melihat banjir mulai melanda desanya. 

“Baru akses jalan saja sudah menyebabkan banjir apa lagi kalau ada tambang, mau jadi apa Wadas,” ujarnya.

Ia berharap warga Wadas harus berjuang semaksimal mungkin agar tidak jadi lokasi tambang. 

“Jika Wadas sampai ditambang maka akan terjadi banjir bandang yang lebih besar lagi,” tambahnya.

Banjir di Wadas seharusnya membuat pemerintah berpikir ulang tentang rencana membuka tambang andesit di desa itu. Keberadaan tambang akan meningkatkan risiko bencana warga di wilayah itu yang sejak dahulu sudah dinyatakan sebagai daerah rawan bencana longsor.

Dhanil Al Ghifary dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang menjadi kuasa hukum warga Wadas menyebutkan pemerintah seharusnya bertanggung jawab atas dampak bencana pembangunan bendungan ini. 

“Pembebasan tanah untuk tambang di Wadas hanya cerita awal penghancuran alam di Wadas,” ujarnya.