Dalam Setahun, Rawa Singkil Kehilangan Hutan Seluas 850 Hektare

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Deforestasi

Kamis, 13 April 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Aktivitas ilegal di SM Rawa Singkil ini telah berlangsung lama dan semakin masif terjadi pada 2022. Data Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), tahun lalu SM Rawa Singkil kehilangan tutupan hutan sebanyak 716 hektare.

Manager Geographic Information System (GIS) Yayasan HAkA, Lukmanul Hakim, mengatakan, data tersebut diperoleh dari hasil pemantuan rutin yang dilakukan tiap bulan yang dilakukan Yayasan HAkA, melalui interpretasi secara visual citra satelit.

Sejak 2019-2022, kehilangan tutupan hutan di bentang alam rawa gambut, yang merupakan bagian dari Taman Nasional Gunung Leuser Aceh itu, terus meningkat setiap tahunnya.

“Selama tahun 2022 saja ada sekitar 716 hektare hutan yang hilang di SM Rawa Singkil. Angka tersebut bahkan lebih tinggi dibanding akumulasi empat tahun sebelumnya,” terang Lukmanul, Senin (10/4/2023), dikutip dari MNC Trijaya.

Ekspansi kelapa sawit ilegal oleh Mahmudin didokumentasikan pada 2018 di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Minyak sawit yang diproduksi dari kebun di tanah-tanah ini sekarang memasuki rantai pasokan merek multinasional di Consumer Goods Forum (CGF)./Foto: RAN

Tak hanya itu, masifnya aktivitas konversi lahan terus terjadi hingga 2023. Sepanjang Januari-Februari 2023, SM Rawa Singkil mengalami kehilangan hutan seluas 134 hektare.

Koordinator Hukum Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), Wahyu Pratama, mengatakan, kerusakan SM Rawa Singkil ini sangat mengkhawatirkan, karena dibiarkan terjadi terus-menerus. Meski telah berlangsung lama dan kian masif, lanjut Wahyu, belum terlihat upaya serius dari pemangku kawasan untuk menghentikan dan menindak secara hukum aktivitas ilegal di kawasan ini.

"Meski SM Rawa Singkil merupakan kawasan suaka alam, bagian dari kawasan konservasi yang harus dilindungi,” ujar Wahyu.

Wahyu bilang, P2LH sudah beberapa kali menyampaikan pengaduan dan laporan terkait aktivitas alih fungsi lahan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui situs pengaduan.menlhk.go.id dan lapor.go.id. Pengaduan P2LH melalui pengaduan.menlhk.go.id telah diverifikasi administratif pada 20 Januari 2023 dan mendapat tanggapan dari admin Dit. PPSALHK Kementerian LHK.

Dalam tanggapannya disebutkan, dugaan perambahan dan illegal logging yang terjadi masuk ke dalam skala besar, sehingga pihak BPPHLHK Wilayah Sumatera meminta untuk dilakukan verifikasi lapangan bersama oleh tim dari Direktorat PPSALHK, BPPHLHK Wilayah Sumatera dan BKSDA Wilayah Aceh.

Kemudian, berdasarkan telaah yang telah dilakukan, pengaduan tersebut direkomendasikan untuk dilakukan verifikasi lapangan bersama oleh tim dari Direktorat PPSALHK, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Aceh.

Namun sampai sekarang P2LH belum mendapat pemberitahuan perkembangan lebih lanjut. P2LH mendesak Kementerian LHK segera turun tangan menghentikan dan melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas ilegal di SM Rawa Singkil.

“Jika tidak, SM Rawa Singkil hanya akan tinggal sejarah,” katanya.

Menurut Wahyu, pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini akan menjadi contoh buruk untuk melakukan aktivitas ilegal pada kawasan-kawasan lain.

Upaya memperkuat gerakan penyelamatan SM Rawa Singkil juga dilakukan P2LH dengan cara membuat petisi di laman change.org. Tujuannya untuk mendesak Menteri LHK agar menyelamatkan SM Rawa Singkil. Hingga kini, petisi tersebut telah mendapat 1.071 tanda tangan. Wahyu berharap dukungan publik untuk penyelamatan SM Rawa Singkil semakin meluas.

Tindakan tegas para pemangku kepentingan, khususnya Kementerian LHK, menjadi hal yang dinanti. Mengingat kawasan SM Rawa Singkil memiliki peran penting. Kekurangan tutupan hutan di lanskap krusial ini akan mengancam populasi satwa-satwa kunci, seperti orangutan. Selain itu juga mengancam masyarakat yang hidup fi sekitarnya.

Kawasan SM Rawa Singkil merupakan lansekap rawa gambut yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa yang tinggi, serta berperan besar untuk mitigasi perubahan iklim. Bahkan, ia adalah salah satu rawa gambut yang menjadi habitat terbesar orangutan sumatera (Pongo abelii) saat ini di Aceh.

Rawa gambut ini ditunjuk sebagai Suaka Margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 166/Kpts-II/1998 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tanggal 26 Februari 1988. Dalam Kepmen tersebut, kawasan SM Rawa Singkil memiliki luas kurang lebih 102.500 hektare yang terbentang di tiga kabupaten/kota, yakni Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.

Luasan SM Rawa Singkil mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, diubah dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 580 Tahun 2018. Dalam SK tersebut, luasan SM Rawa Singkil tersisa menjadi 82.188,57 hektare.