Pokja Konservasi Minta UU KSDAHE Baru Segera Disahkan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Senin, 17 April 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi atau Pokja Konservasi meminta pemerintah dan DPR RI mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE).

"Undang-Undang Konservasi Nomor 5 Tahun 1990 saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan praktik konservasi dan tidak lagi bisa mengimbangi ancaman kerusakan pada hutan beserta keberadaan biodiversitas," kata Adrianus Eryan, Juru Bicara Pokja Konservasi, Kamis (13/4/2023), dikutip dari Antara.

Pokja Konservasi menyampaikan bahwa jumlah kejahatan terhadap satwa liar kini meningkat 5 sampai 7 persen per tahun. Bahkan modus kejahatan kian canggih, seperti perdagangan ilegal satwa liar secara daring melalui media sosial maupun platform niaga elektronik.

Regulasi konservasi yang kini telah berusia lebih dari tiga dekade memberikan ancaman hukuman yang rendah. Kondisi itu membuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tidak lagi mampu menjawab permasalahan tersebut.

Pauline dan bayinya, Pancaran, yang lahir pada Juni 2020 di kawasan Suaka Margasatwa Lamandau, Kalimantan Tengah. Foto: KLHK

Selain kebutuhan pengaturan mengenai perlindungan keanekaragaman hayati serta penegakan hukum untuk menciptakan efek jera, langkah pencegahan lainnya juga dibutuhkan seperti pendekatan peningkatan sosial ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.

Kepada DPR RI, Pokja Konservasi menyampaikan enam fokus isu terkait RUU KSDAHE mulai dari perlindungan ekosistem, perlindungan spesies, perlindungan genetik, medik konservasi, penegakan hukum, dan pendanaan konservasi.

"Pelibatan semua pihak sangat penting bagi pelaksanaan konservasi di tingkat ekosistem, spesies, dan genetik. (Konservasi) tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah," kata Adrianus.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 2022 lalu, RUU KSDAHE telah ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan inisiatif DPR. Bahkan, pemerintah juga telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KSDAHE tersebut pada 31 Oktober 2022.

Pada periode sebelumnya, RUU KSDAHE sempat dibahas oleh parlemen namun regulasi itu belum juga rampung. RUU KSDAHE kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023 dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.