Kapal Aspal yang Karam di Nias Utara Harus Segera Dipindahkan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Kelautan

Rabu, 19 April 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta perusahaan Aashi Shipping Inc mempercepat pemindahan kapal tanker MT Aashi yang karam dan menumpahkan aspal di Perairan Nias Utara, Sumatera Utara.

Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Eko Novi Setiawan mengatakan, bila kapal tersebut tidak segera dipindahkan dapat menyebabkan pencemaran laut semakin luas akibat tumpahan aspal.

"Kami berharap dalam tahapan pertama mitigasi bencana ini kapal segera dilakukan pemindahan," kata Eko Novi, dalam diskusi ancaman keamanan laut di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia yang digelar lembaga independen yang mengadvokasi kebijakan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Senin (17/4/2023), dikutip dari Antara.

Pada 11 Februari 2023 lalu kapal MT Aashi karam akibat badan kapal yang keropos dihantam oleh ombak. Kapal tanker itu memuat aspal dengan volume 3.595 metrik ton atau sekitar 3 juta liter.

Tumpahan Aspal di Lokasi Mencapai Radius 50 Km. Foto: Istimewa Gakkum KLHK

Kapal MT Aashi merupakan kapal berbendera Gabon dengan ukuran 3.711 tonase kotor. Insiden karamnya kapal MT Aashi menyebabkan tumpahan aspal semakin meluas terbawa arus laut hingga sejauh 70 kilometer dari titik lokasi insiden ke arah Pulau Nias.

Pihak Aashi Shipping Inc telah menunjuk perusahaan untuk melakukan pembongkaran kapal tanker itu namun masih menunggu izin uji kompetensi dari Kementerian Perhubungan.

"Dimohon agar para pihak mempercepat perizinan agar potensi pencemaran yang tidak hanya aspal tetapi juga BBM yang ada di dalam kapal tersebut dapat segera dipindahkan," ujar Eko.

Saat ini, tim gabungan pemerintah daerah setempat bersama TNI AL masih terus melakukan proses pembersihan tumpahan muatan aspal kapal MT Aashi. Tim itu telah membersihkan sekitar 20 ton aspal yang tumpah di Perairan Nias Utara.

Dalam pertemuan klarifikasi 6 April 2023 lalu, Aashi Shipping Inc diwakili kuasanya memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

"Kami pakai instrumen perdata di luar pengadilan sesuai permintaan perusahaan. Apabila perusahaan ingkar, kami akan menempuh jalur hukum," kata Eko.

Lebih lanjut Eko menerangkan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan pada 25 Maret hingga 1 April 2023 lalu. Berdasarkan hasil laboratorium terbukti bahwa telah terjadi pencemaran oleh kapal MT Aashi.

"Tahap hari ini adalah penghitungan kerugian lingkungan hidup."

Berdasarkan analisis valuasi ekonomi pesisir dan laut, survei pengambilan data dilakukan dengan perwakilan nelayan dan masyarakat pesisir, dengan pendekatan purposive random sampling dan pemilihan responden dengan metode snowball sampling.

Penghitungan klaim kerugian lingkungan hidup berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, terkait komponen penanggulangan tumpahan aspal yang dihitung secara at cost, kehilangan jasa ekosistem, timbulnya biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup, biaya pemulihan ekosistem dan kerugian langsung masyarakat.

"Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat Kabupaten Nias Utara, sudah ada lima kelompok yang mengadu kepada kami. Sehingga ini sebagai dasar kami selain memperjuangkan hak pemerintah, juga memperjuangkan hak masyarakat," terang Eko.