Puluhan Burung Dilindungi Diamankan dari KM Sirimau

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Sabtu, 13 Mei 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Puluhan satwa dilindungi diamankan oleh Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Saumlaki, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku dari KM Sirimau yang sandar di Dermaga Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Satwa yang diamankan berupa 24 ekor burung nuri kepala hitam atau kasturi kepala hitam (Lorius lory) dan lima ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea)," kata Franston Kunu, Pelaksana Tugas Kepala SKW III Saumlaki, BKSDA Maluku, Rabu (10/5/2023), dikutip dari Antara.

Dilansir dari Antara, menurut Franston, puluhan burung tersebut diamankan dari Hermawan WA, anak buah kapal (ABK) KM Sirimau, yang mengaku dititipi oleh seorang di Pelabuhan Agats, sebuah distrik di Kabupaten Asmat, Papua Selatan.

"Kemarin, kami menerima informasi dari rekan kami di Papua bahwa kapal ini sedang memuat puluhan satwa dilindungi. Oleh karena itu, kami melakukan pemeriksaan dan menemukan burung-burung tersebut di palka kapal bagian bawah," katanya.

Sebanyak 29 ekor burung dilindungi diamankan BKSDA Maluku dari KM Sirimau, karena diangkut tanpa dokumen izin. Foto: Antara/Simon.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Franston, Hermawan kemudian mengaku menerima titipan puluhan burung dilindungi itu dari seorang bernama Aris dan hendak diberangkatkan ke Pelabuhan Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Hermawan sejauh ini tidak dikenakan sanksi hukum, melainkan hanya dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Alasannya karena Hermawan baru kali pertama melakukan tindakan dan burung-burung itu bukanlah miliknya.

"Kami suruh dia membuat surat pernyataan di atas materai dan disaksikan oleh mualim 1 dan mualim 3 KM Sirimau," ujarnya.

Dikatakannya, barang bukti yang disita sudah diamankan di pusat konservasi satwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selain itu, SKW II Saumlaki juga mengamankan beberapa ekor burung nuri Tanimbar dari sejumlah penumpang di Pelabuhan Saumlaki yang hendak dibawa keluar daerah.

"Burung-burung itu merupakan satwa endemik sehingga nanti direhabilitasi kondisi fisiknya dan apabila layak dilepas maka akan dilakukan translokasi atau pemindahan satwa dari Saumlaki ke daerah asal satwa ini untuk dihabitatkan atau dilepaskan kembali," terang Franston.

Sementara itu, Mualim 1 KM Sirimau Suprihati mengaku tidak mengetahui adanya penitipan satwa dilindungi di kapal. Dia juga mengaku selama ini pihaknya tidak pernah melayani penitipan satwa dilindungi.

"Kami telah mengklarifikasi kepada petugas dan kami juga meminta maaf atas kejadian ini," kata Suprihati.

Suprihati bilang, Hermawan adalah ABK yang baru saja bekerja di KM Sirimau di bidang P2 atau di bidang pelayanan. Pihaknya akan meneruskan laporan ini kepada pihak SDM PT Pelni untuk dilakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.