Tambang Emas Ilegal Rusak Kawasan Sungai di Sumbar

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Rabu, 17 Mei 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) merusak kawasan sungai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Asben Hendri, menyatakan bagian yang dikeruk berdampak terhadap morfologi atau perubahan bentuk pada sempadan sungai, karena membentuk bukit-bukit tumpukan hasil galian.

"PETI tidak hanya bisa merusak kualitas air sungai, tapi juga menyebabkan kerusakan pada sempadan sungai, akibat pengerukan," kata dikutip Antara pada Selasa (16/5/2023).

Saat ini DLH Sumbar masih menunggu hasil uji sampel untuk melihat dampak kualitas air di Sungai Batang Pasaman. Namun karena sampel yang didapatkan waktu penertiban tidak ada aktivitas tambang, tidak tertutup kemungkinan hasil pengujian cukup baik.

Aktivitas PETI yang dilakukan masyarakat di Sungai Batanghari. Walhi Jambi menilai pelegalan tambang rakyat harus dikaji ulang./Foto: Antara/Muhamad Hanapi

“Lain halnya sampel diambil waktu ada aktivitas tambang menggunakan bahan merkuri. Air yang bisa keruh akibat aktivitas tambang tentu bisa berdampak terhadap kualitas airnya,” ungkapnya.

Selain di Jorong Tombang aktivitas PETI juga marak di daerah lainnya di Sumbar seperti di Sijunjung, Sawahlunto, Solok Selatan, dan Dharmasraya.

DLH Provinsi Sumbar melakukan koordinasi lebih intensif menyikapi maraknya PETI di beberapa daerah di Sumbar. Setelah penertiban Jorong Tombang, Tim Mabes Polri bersama Polda Sumbar membentuk forum komunikasi dan informasi melalui grup WhatsApp (WAG).

Koordinasi ini diharapkan penertiban tidak kucing-kucingan. Tetapi perlu ada upaya pengawasan berkelanjutan.

Setelah penertiban tersebut, Tim Mabes Polri juga meminta pemerintah daerah (pemda) menginventarisasi tambang emas yang memiliki izin dan tidak berizin di Sumbar. Hasilnya akan dikoordinasikan kepada Dinas ESDM Provinsi Sumbar, termasuk koordinasinya terkait Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

“Karena untuk izin tambang ini di pusat. Sementara pemanfaatan sungainya harus ada izin teknis dari daerah. Jadi butuh waktu yang panjang untuk mengurus izin tambang ini,” katanya.

Asben Hendri menilai aktivitas PETI akan sulit diberantas jika masyarakat sekitar kawasan PETI menerima manfaatkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Tetapi jika masyarakat sekitar kawasan sungai memiliki kesadaran lingkungan, maka tentu tidak mendukung aktivitas PETI di kawasannya.

Sebelumnya pada Sabtu lalu (13/5/2023), Tim gabungan Bareskrim Mabes Polri bersama Polres Pasaman Barat menemukan bukti aktivitas PETI ini. Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Moh. Irhamni menyebutkan temuan ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi masih mengejar para pelaku. 

"Tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat akan mengejar siapa pelaku aktivitas tambang tersebut," kata dia.