Suku Awyu vs Izin Kelapa Sawit, Walhi dan Pusaka Turut Menggugat
Penulis : Kennial Laia
Hutan
Jumat, 19 Mei 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) resmi mengajukan gugatan resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu, 17 Mei 2023. Hal ini terkait dengan perkara masyarakat adat suku Awyu melawan pemerintah kabupaten Boven Digoel, yang menerbitkan izin usaha sawit di tanah masyarakat adat Awyu.
Dalam gugatan tersebut, masyarakat adat suku Awyu diwakili oleh Hendrikus Woro, melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua. Suku Awyu mempermasalahkan izin HGU yang diterbitkan untuk operasi PT Indo Asiana Lestari di hutan adat seluas 36.094,4 hektare di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Boven Digoel, Papua.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian mengatakan, pihaknya mendukung gugatan lingkungan suku Awyu. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, penetapan izin perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit tersebut dilakukan sepihak. Masyarakat adat Awyu tidak pernah diajak bicara, diberikan informasi, ataupun diminta persetujuannya mengenai izin di tanah leluhur mereka.
“Analisis yang kami lakukan juga menemukan adanya maladministrasi dalam analisis dampak lingkungan atau AMDAL dalam izin tersebut,” kata Uli kepada Betahita, Rabu, 17 Mei 2023.
Permohonan sebagai penggugat intervensi ke PTUN Jayapura telah diterima hari ini. Uli mengatakan pihaknya menunggu proses dua minggu ke depan. Namun dia berharap bahwa hal ini akan memperkuat gugatan masyarakat adat suku Awyu.
Menurut Uli, Walhi dan Pusaka memosisikan diri sebagai teman bagi masyarakat adat. Visi mereka sepaham, yakni mengajukan pembatalan izin HGU yang telah diberikan kepada PT Indo Asiana Lestari.
Pihaknya menilai pemberian izin untuk mengkonversi hutan dalam skala luas melanggar hak masyarakat adat dan tidak sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia melawan perubahan iklim.
Penerbitan objek gugatan itu pun menunjukkan belum adanya rasa keadilan, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi.
Wilayah yang ditetapkan menjadi konsesi PT Indo Asiana Lestari, merupakan ekosistem Hutan Adat Awyu Woro memiliki peran penting terhadap peradaban masyarakat lokal yang tinggal di sekitar hutan.
Keberadaan hutan ini menjadi sumber air bersih bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal di dua belas kampung, yaitu kampung Bangun (Yare), Kampung Kowo, Kampung Kowo Dua, Kampung Afu, Kampung Hello, Kampung Kaime, Kampung Memes, Kampung Piyes, Kampung Watemu, Kampung Obinangge, Kampung Uji Kia, dan Kampung Metto. Hutan dan aliran sungai juga menjadi ruang produksi untuk berburu dan memancing ikan, menangkap buaya, dan meramu sumber pangan.
Tigor Hutapea, staf advokasi Yayasan Pusaka, mengatakan, pengambilan wilayah adat secara sepihak sama artinya dengan mengambil seluruh kehidupan mereka.
“Sehingga sudah seharusnya majelis hakim dapat membuat keputusan yang memihak kepada masyarakat adat Papua dengan mengabulkan secara keseluruhan apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” kata Tigor.
Dalam persidangan e-Court yang telah berlangsung majelis hakim telah menerima gugatan intervensi kedua organisasi. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Pihak Tergugat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua dan pihak Tergugat Intervensi PT Indo Asiana Lestari.