Menagih Penetapan Konservasi Perairan Utara Pulau Rupat

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Konservasi

Selasa, 23 Mei 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menetapkan wilayah perairan utara Pulau Rupat, di Kabupaten Bengkalis, Riau, sebagai kawasan konservasi. Apalagi pencadangan kawasan konservasi perairan daerah itu sudah dilakukan sejak 4 tahun lalu, melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.565/II/2019.

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Even Sembiring, menganggap Pemprov Riau mempraktikkan kebijakan setengah hati terkait komitmen perlindungan lingkungan hidup. Riau Hijau yang didefinisikan sebagai komitmen dalam optimalisasi pengelolaan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan, menurut Even, patut dipertanyakan keseriusannya.

“Hampir empat tahun pemerintahan Gubernur Syamsuar tidak banyak mengubah rupa pengelolaan sumber daya alam. Tetap dalam situasi krisis, baik di darat maupun di laut, Riau masih didominasi korporasi. Bahkan menindaklanjuti kebijakan baik pada periode sebelumnya tidak mampu dimaksimalkan. Salah satunya akselerasi penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara,” kata Even, dalam keterangan persnya, Jumat (19/5/2023).

Menurut Even, sejak Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.565/II/2019 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara Kabupaten Bengkalis diterbitkan, 15 Februari 2019 lalu, tidak terdengar langkah serius Pemprov Riau untuk mendorong penetapan kawasan tersebut sebagai Kawasan Konservasi Perairan.

Tampak dari ketinggian perairan utara Pulau Rupat, di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Walhi Riau mendesak wilayah tersebut segera ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Foto: Walhi Riau.

Walhi Riau menilai pemerintahan Gubernur Syamsuar setengah hati mengambil tindakan dan kebijakan dalam upaya penyelamatan Pulau Rupat dan lautnya dari ancaman bencana ekologis. Satu-satunya tindakan tegas yang diambil Gubernur Riau, imbuh Even, adalah mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Surat yang terbit pada 12 Januari 2022 itu berisi permohonan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logomas Utama (LMU). Gubernur Riau mendasarkan permohonan tersebut pada tiga alasan penting. Alasan pertama, keberadaan lokasi IUP berada di wilayah tangkap nelayan tradisional, merusak ekosistem laut, dan mendorong laju abrasi Pulau Rupat.

Alasan kedua, lokasi IUP berada di wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Kawasan Pariwisata Kabupaten, dan yang ketiga penerbitan IUP dilakukan atas dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan yang sudah kedaluwarsa. Surat ini, masih kata Even, sama sekali tidak memuat perihal lokasi yang ditambang PT LMU berada di areal yang sudah dicadangkan sebagai kawasan konservasi perairan yang akan dikelola sebagai taman pesisir.

Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.565/II/2019 ini menyatakan terdapat 15.547 hektare yang dialokasikan sebagai kawasan konservasi, dengan rincian 14.133,50 hektare berada di area perairan dan 1.413,58 hektare berada di greenbelt (pesisir). Dari awal proses pencadangan area ini, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir & Laut (BPSPL) Padang dan beberapa stakeholder telah mengidentifikasi adanya ancaman tambang pasir laut yang dilakukan oleh PT Logomas Utama.

"Pasca-terbitnya Perpres Nomor 55/2022 yang mendelegasikan kembali sebagian kewenangan pertambangan kepada pemerintah provinsi, seharusnya Gubernur Riau dengan tegas melihatnya sebagai peluang. Permintaan pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT LMU yang disampaikannya kepada Menteri ESDM pada 12 Januari 2022 seharusnya dapat dieksekusinya sendiri. Terlebih tersiar kabar, PT LMU sedang berupaya mengaktifkan kembali aktivitas tambang pasir lautnya,” terang Even.

Mendesak KKP Bertindak

Lampiran I angka 101 Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) menentukan Pulau Rupat merupakan salah satu PPKT. Penetapan ini berkonsekuensi menjadikan Rupat masuk dalam Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).

Pulau Rupat juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) oleh Kementerian Pariwisata melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional.

Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) Tahun 2021 secara tegas menyebut Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.565/II/2019 masih eksis dan lokasinya tetap masuk sebagai kawasan yang dicadangkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKD).

Proses berlarut dalam penetapan kawasan konservasi perairan ini harus disikapi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan aktif menyegerakan proses ini. Penyesuaian dengan peraturan saat ini, pengintegrasian rencana zonasi dalam rencana tata ruang yang artinya laut utara Rupat bukan lokasi yang disiapkan sebagai wilayah pertambangan.

Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim Walhi Riau, Eko Yunanda, menyebut seharusnya Pemprov Riau menindaklanjuti keputusan pencadangan wilayah konservasi perairan Rupat Utara tersebut untuk ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Kawasan perairan yang dicadangkan sebagai wilayah konservasi harus diusulkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk ditetapkan. Namun, sejak awal sampai saat akan berakhirnya kepemimpinan Gubernur Syamsuar, kami belum mendapat informasi apakah proses tersebut telah dilakukan atau tidak. Belum diambilnya keputusan tegas pencabutan IUP PT LMU semakin membuat kami ragu akan komitmen Syamsuar untuk menjaga kelestarian Pulau Rupat dan sekitarnya,” kata Eko.

Penelusuran Walhi Riau hanya menemukan fakta BPSPL Padang telah melangsungkan koordinasi pra survei untuk penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Taman Pesisir Rupat Utara pada 24 Februari 2022. Ini merupakan tindak lanjut pasca terbitnya Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.565/II/2019.

Baik Walhi Riau maupun masyarakat Rupat, khususnya para nelayan tradisional, terus mendorong agar Pemprov Riau dan Kementerian Kelautan dan Perikanan saling bersinergi menyelamatkan laut utara Rupat.

“Selain meminta ketegasan agar segera menetapkan wilayah perairan utara Pulau Rupat sebagai wilayah konservasi perairan, kami bersama para nelayan Rupat juga menuntut Gubernur Riau untuk segera mencabut izin PT Logomas Utama sebagaimana janjinya di Januari 2022 lalu dalam surat permohonannya kepada Kementerian ESDM tentang pencabutan IUP PT LMU,” imbuh Eko.