Dugaan Aktivitas Ilegal Pembangunan Pabrik Kayu Tarakan

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Rabu, 24 Mei 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  PT Phoenix Resources International (PRI) berencana membangun pabrik kayu di Tarakan Kalimantan Utara. Namun perusahaan itu diduga melakukan aktivitas ilegal karena melakukan pembangunan sebelum izin.

Proses pembangunan pabrik kayu PT PRI di Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Kaltara, mendapat keluhan warga. Proses penimbunan di kawasan mangrove itu dirasa mengganggu karena dampak polusi dan prosesnya mengganggu kenyamanan. Belakangan, aktivitas pembangunan diduga ilegal karena dilakukan sebelum izin keluar. 

Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Rencana Pembangunan Industri Bubur Kertas (Pulp), TUKS, dan Sarana Pendukungnya PT PRI menyebutkan pembangunan pabrik tersebut akan dilakukan di lahan seluas 129 hektar. Meski dalam pemetaan seluruh lahan menjadi satu hamparan namun lahan itu terbagi dalam tiga surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha. 

Masing-masing adalah surat PKKPR No. 31082110216571002 seluas 55 ha, surat PKKPR No. 23122110216571009 seluas 38 Ha, dan surat PKKPR No, 23122110216571010 seluas 36 ha.

Galian C untuk keperluan pembangunan pabrik kayu PT Phoenix Resource International di Tarakan, Kalimantan Utara. Kredit foto: Green of Borneo

PRI telah menguasai lahan seluas ± 39,9 Ha berdasarkan Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor. 02/LGL-TCM/X/2021 antara Pihak PT Tarakan Chip Mill (PT TCM) dengan PT PRI, selain itu 23,1 Ha yang telah dimiliki PT PRI yang dibeli dari masyarakat.

Olah dokumen dan data pemetaan yang dilakukan oleh Auriga Nusantara menunjukkan lahan PT TCM tersebut masuk dalam surat PKKPR No. 31082110216571002 seluas 55 ha. Pemantauan lapangan yang dilakukan menunjukkan telah terjadi aktivitas penimbunan pada lahan ini untuk kepentingan pembangunan, termasuk reklamasi kawasan mangrove. 

Aktivitas ini diduga ilegal karena dilakukan saat proses perizinan belum selesai. 

Lokasi dugaan aktivitas ilegal pembangunan pabrik kayu PT PRI di tarakan, Kaltara. sumber: Olah Data

Pada konsultasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bulan Maret 2023 lalu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan mempersoalkan landas izin mengenai aktivitas PT PRI di lahan PT TCM. Pasalnya Surat Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan KLHK 5 Oktober 2021 No. 1410/DALUK/P2T/PLA-4/10/2021 menyebutkan untuk melakukan kegiatan maka harus mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun AMDAL kepada menteri. 

“PT PRI mengajukan mengajukan permohonan persetujuan lingkungan dengan kewajiban menyusun AMDAL kepada menteri melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu KLHK,” tulis surat tersebut. 

Pihak konsultan AMDAL berkilah bahwa mereka tidak mengetahui siapa yang beraktivitas di lahan tersebut. Menurut mereka masih ada perjanjian yang belum selesai dalam proses serah terima lahan. Aktivitas itu tidak melibatkan PT PRI.

Namun dokumen Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah No: 02/LGL-TCM/X/2021 menyebutkan penyerahan tanah PT TCM kepada PT PRI akan dilakukan selambatnya 31 Desember 2022. 

“Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 TCM tidak dan/atau terlambat menyerahkan Tanah kepada PRI maka TCM akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta per hari kalender,” tulis dokumen tersebut. 

Hingga kini tidak ada upaya pemerintah daerah ataupun aparat untuk menghentikan aktivitas di lahan tersebut. Meski masyarakat juga turut terganggu karena proses penimbunan menimbulkan polusi, dampak buruk lingkungan, dan kenyamanan. 

Beberapa kali redaksi melakukan upaya konfirmasi ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan, Haryanto Suparman, dan namun dirinya tidak merespons pesan maupun telepon.