Komunitas Perempuan Peduli Lingkungan Tuntut Polusi PT Medco Aceh

Penulis : Gilang Helindro

Polusi

Senin, 29 Mei 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Sejumlah warga yang bermukim sekitar PT Medco E&P Malaka di Kabupaten Aceh Timur keluhkan bau busuk dari proses produk minyak dan gas milik perusahaan. Terlebih warga yang berada di Gampong Blang Nisam, Alue Ie Mirah, Suka Makmur dan Jambo Lubok sudah empat tahun lebih mencium bau tak sedap dan mulai resah.

Nurdianti SH, Koordinator Komunitas Perempuan Peduli Lingkungan (KoPPeduli), mengatakan, kondisi yang berlarut ini telah memakan korban perempuan, anak hingga ibu hamil serta para lansia yang tinggal di lingkaran tambang perusahaan minyak dan gas tersebut.

"Hingga kini belum ada penanganan yang serius dari pemerintah maupun pihak perusahaan," katanya medio pekan lalu.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan dari bau busuk itu tidak hanya pada manusia tapi juga berdampak pada kualitas air sumur yang mulai berubah rasa dan kandungannya.

Perwakilan warga memperlihatkan hasil rontgen akibat polusi udara PT Medco E&P Malaka. Foto: KoPPeduli

Dia menjelaskan, sejak 2019 hingga akhir 2022 sudah 13 orang lebih yang menjadi korban dan semua harus dirawat di Puskesmas. Bahkan sebagian besar korban harus dilarikan ke rumah sakit umum daerah Zubir Mahmud di Idi, Aceh Timur.

"Keluhan mereka sesak nafas, mual, muntah-muntah, pusing, lemas hingga ada yang pingsan setelah menghirup bau busuk dari limbah proses produksi PT Medco E&P Malaka," katanya.

Nurdianti menyebut, kasus pencemaran sudah berlangsung lama dirasakan warga di lingkar tambang tersebut. 

Bahkan pada tanggal 9 April 2021, ada 250 jiwa warga Gampong Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam terpaksa mengungsi ke kantor camat karena bau busuk yang dirasakan.

Dokumen: Walhi aceh

Koalisi Peduli Lingkungan Aceh (KoPPeduli) menuntut ganti kerugian masyarakat dan rehabilitas lingkungan yang rusak, serta perbaikan tata kelola limbah dan polusi.

Tuntutan kedua, kepada pemerintah kabupaten dan provinsi untuk memperketat pengawasan lingkungan, publikasi hasil pengawasan serta mendesak pembentukan pansus penyelesaian pencemaran udara. Tuntutan terakhir, kepada pemerintah pusat, pembekuan izin lingkungan sampai adanya perbaikan dan tindak lanjut dari kasus ini.

“Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi dalam waktu dekat, maka Koppeduli akan melakukan langkah hukum dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya