KKP Setop Dua Aktivitas Kapal Isap di Perairan Bangka
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Kelautan
Senin, 29 Mei 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Aktivitas operasi dua kapal isap produksi (KIP) dengan inisial P dan S di Perairan Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dihentikan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sabtu (20/5/2023) pekan lalu.
Selain dilakukan penghentian operasional, dua kapal isap tersebut juga diperiksa. Sebab kapal isap P dan S diketahui melakukan pelanggaran zona penambangan.
"Dari hasil operasi yang dilakukan oleh tim di lapangan, ditemukan pelanggaran zona penambangan oleh KIP P yang menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) dan Kapal Keruk S yang merupakan kapal supporting pendalaman alur untuk kegiatan Kapal Keruk Pasir Timah. Diketahui kedua kapal mitra dari PT T tersebut melakukan operasi penambangan di luar zona perizinan PKKPRL,” jelas Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin Direktur Jenderal PSKDP, dalam keterangan resminya, Rabu (24/5/2023).
Adin menjelaskan, penghentian dan pemeriksaan terhadap dua kapal isap ini merupakan hasil operasi pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dengan kewenangan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 03 serta PELP LSPL Serang Ditjen PRL atau diberikannya izin PKKPRL oleh Menteri Kelautan Perikanan kepada PT T.
“Sebelum kedapatan melakukan pelanggaran, pada tanggal 8 Maret 2023 lalu PT T telah diberikan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh KKP. Kemudian kami pun melakukan operasi pengawasan di perairan tersebut guna memastikan PT T selaku mitra dari KIP P dan S melaksanakan operasi sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar Adin
Lebih lanjut Adin menguraikan, pada saat operasi di lapangan, kapal isap produksi (KIP) P sedang melakukan aktivitas penambangan pasir timah berdasarkan peta rencana kerja (RK) yang diterbitkan oleh PT T. Akan tetapi titik-titik koordinat yang tercantum pada peta itu nyatanya tidak sesuai dengan titik-titik koordinat dokumen perizinan PKKPRL yang diterbitkan oleh KKP.
“Dikarenakan titik-titik dari peta RK PT. T dan izin PKKPRL tidak sesuai, maka pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Ditjen PSDKP dan Ditjen PRL kegiatan penambangan kedua KIP tersebut berada di luar zona,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KIP P dan S diminta untuk menghentikan operasional penambangannya di lokasi yang tidak sesuai dengan zonasi. Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan, dua KIP itu dinyatakan melanggar zona PKKPRL.
Adin bilang dua KIP tersebut terjerat Pasal 113 jo. Pasal 238 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut Jo. Pasal 7 ayat (2) Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan dan/atau Pasal 21 ayat (1) Permen KP No. 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
Saat ini, imbuh Adin, KKP telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan (BAP) terhadap PT T untuk klarifikasi sekaligus verifikasi dan overlay lebih lanjut dokumen kesesuaian kegiatan penambangan antara peta ARK PT T, dengan dokumen PKKPRL.