Jejak Toba Sejahtra di Intan Jaya

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Selasa, 13 Juni 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Luhut Binsar Panjaitan berkali-kali mengucap bahwa perusahaannya, PT Toba Sejahtra, tak terlibat dalam Darewo River Gold Project di Intan Jaya Papua. Namun kesepakatan bisnis dan kepemilikan menunjukkan jejak kaitan perusahaannya dengan West Wits Mining, perusahaan Australia yang melakukan proyek itu.

Jejak PT Toba Sejahtra, perusahaan milik Luhut di Intan Jaya terungkap dalam persidangan pemeriksaan saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis lalu (8/6/2023). Luhut duduk di kursi saksi untuk terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Ia mengaku perusahaannya, PT Toba Sejahtra, tak terlibat dalam rencana penambangan emas di Intan Jaya, Papua. Tuduhan yang dilontarkan Haris dan Fatia dalam tayangan youtube milik Haris Azhar, ‘NgeHAMtam: Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya. Jenderal BIN Juga Ada’ pada 20 Agustus 2021 lalu dianggapnya sebagai fitnah.

“Saya terus terang kerugian materil tidak perlu dihitung, tetapi secara moral, anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, coba saya menuduh anda sebagai penjahat, sebagai pencuri, itu kan anda tidak bisa diterima juga,” ucapnya.

Luhut Binsar Panjaitan menjadi saksi pelapor dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Selatan. Foto: Betahita

Luhut sendiri telah menanggalkan aktivitasnya sebagai Komisaris Utama PT Toba Sejahtra sejak duduk di pemerintahan Presiden Jokowi 2014 lalu. Ia meninggalkan perintah kepada direksi di perusahaan itu untuk tak melakukan proyek dan bisnis yang terkait pemerintah. Jalan perusahaan itu ia percayakan kepada Nana Naiborhu. 

Namun, aku dia, selalu ada perusahaan yang mengajak dan menyeret perusahaannya untuk berbisnis terkait dengan pemerintah. Salah satunya adalah West Wits Mining, perusahaan asal Australia yang berencana menggarap penambangan emas di Intan Jaya.

Pada 2016, perusahaan itu bekerja sama dengan PT Tobacom Del Mandiri, anak perusahaan PT Toba Sejahtra. Luhut mengaku diberitahu soal kerja sama ini dan perusahaannya telah mengirimkan surat dua kali kepada West Wits Mining, menyatakan tidak bergabung dalam bisnis itu. 

“Saya diberi laporan oleh CEO saya minta mereka, saya bilang tidak usah. Ada surat dua kali kami tidak ingin bergabung dengan bisnis itu. Ada suratnya, tahun 2017 dan 2018,” jelas Luhut di persidangan. 

Namun tak semudah itu membantah jejak PT Toba Sejahtra di proyek Intan Jaya. Kritik Haris dan Fatia berawal dari Laporan Koalisi #Bersihkan Indonesia bertajuk ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’

Laporan ini menyebutkan keterkaitan perusahaan Luhut berawal ketika West Wits Mining menjalin kerjasama dengan perusahaan pemegang konsesi tambang emas seluas 23.150 hektar di Intan Jaya, PT Madinah Qurrata’Ain. Perusahaan asal Australia itu kemudian menjadi pemilik 64 persen saham PT Madinah Qurrata’Ain. Pada 2016, West Wits Mining kemudian memberikan 30 persen sahamnya kepada Tobacom Del Mandiri atau PT Tambang Raya Sejahtera  

Kuasa Hukum Haris, Nurkholis Hidayat, mengungkapkan data yang dimilikinya menunjukkan bahwa selama ini pertemuan dengan West Wits Mining justru dilakukan oleh para petinggi PT Toba Sejahtra. Menurutnya total ada tiga perjanjian dan satu rapat. 

Ia menyebutkan pada perkembangan perjanjian kedua, perusahaan milik Luhut mencium ada sesuatu yang tidak beres dan terlalu berisiko. Mereka ingin melakukan pembatalan kerjasama, baik dengan West Wits Mining maupun PT Madinah Qurrata’Ain. Tak hanya itu, mereka ingin semua publikasi kerjasama dicabut.

Selain itu terdapat dokumen penolakan pembatalan kerja sama dari West Wits Mining. Mereka mau membatalkan kerja sama namun harus sesuai dengan perjanjian. Lalu terdapat penolakan pencabutan publikasi Australia Stock Exchange (ASX). 

Beberapa dokumen ini ditunjukkan kepada Luhut oleh Nurkholis di persidangan untuk konfirmasi. Berkali-kali Luhut menjawab dirinya tidak mengetahui dan baru mendapat informasi setelah mendapat briefing dari direksi PT Toba Sejahtra. Namun ia mengakui bahwa dirinya memerintahkan direksi PT Toba Sejahtra membatalkan kerjasama dengan West Wits Mining. 

“Saya pegang minute of meeting pertemuan. Jadi semua pihak menandatangani, termasuk dari PT Toba Sejahtra, bukan hanya dari anak perusahaannya,” ucapnya.

Berbasis dokumen ini, menurut Nurkholis, paling tidak menunjukkan bahwa pembatalan diajukan karena murni alasan bisnis. Hal ini juga menunjukkan perkembangan relasi antara West Wits Mining dengan PT Toba Sejahtra. 

Kuasa Hukum Fatia, Asfinawati, menyebutkan ada dua kemungkinan atas ketidaktahuan Luhut atas perkembangan kerjasama PT Toba Sejahtra di Blok Wabu, pura-pura atau benar-benar tidak tahu. Tapi apapun itu kemarahannya kepada Fatia dan Haris menjadi tidak relevan lagi. 

“Kalau sudah begini maka ya kemarahan itu tidak beralasan,” ucapnya melalui pesan kepada redaksi.