DPR Tolak Perpanjangan Kontrak PT Vale Indonesia
Penulis : aryo Bhawono
Tambang
Selasa, 05 September 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Komisi VII DPR RI tolak perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Kepemilikan saham pemerintah di perusahaan itu masih di bawah dari jumlah yang diperintahkan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penolakan perpanjangan KK PT Vale ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Vale Indonesia Tbk, dan Holding BUMN Pertambangan MIND ID terkait perkembangan divestasi PT Vale Indonesia.
"Komisi VII PR RI menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk selama Menteri ESDM belum melaksanakan seluruh hasil kesimpulan rapat kerja tersebut di atas," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi, seperti dikutip dari suara
DPR meminta Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut MIND ID, dan Dirut PT Vale Indonesia Tbk untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 9 September 2023.
Anggota DPR menekankan UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba telah memerintahkan pemerintah harus menjadi pemegang saham pengendali dalam rencana divestasi saham. Hal ini seiring dengan berakhirnya kontrak PT Vale Indonesia, Tbk pada tahun 2025.
UU itu menyebutkan badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing harus melakukan divestasi saham sebesar 51 persen kepada Pemerintah Indonesia.
Saat ini Indonesia hanya menguasai 20 persen saham Vale melalui holding pertambangan MIND ID. Perlu 31 persen saham lagi agar perusahaan plat merah itu menjadi pengendali.
Induk Vale Indonesia, yaitu Vale Canada Limited, hanya akan melepas sahamnya kepada pemerintah sebesar 11 persen hingga 14 persen. Upaya ini dinilai hanya menambah porsi kepemilikan pemerintah pada perusahaan pertambangan nikel tersebut.