Warga Topogaro Desak PU Morowali Cabut Izin Jalan PT BTIIG

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Selasa, 26 September 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Warga Desa Topogaro mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Morowali mencabut izin penggunaan jalan untuk PT BTIIG. Sawah seluas 36 hektare milik mereka rusak karena buangan air dari jalan tersebut. 

Warga Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Morowali, Sulawesi Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Industri (APMLI) mengecam tindakan Dinas PU Kabupaten Morowali yang telah mengeluarkan surat persetujuan penggunaan jalan aset daerah kepada PT Baoshuo Taman Industry Investment Grup (BTIIG). Izin ini tidak  memperhatikan dampak dan aspirasi masyarakat khususnya petani.

“Sudah dua tahun jalan ini membuat sawah kami rusak, ketika hujan kebanjiran dan merusak irigasi,” ucap Syafaat Ladanu dari APMLI, ketika dihubungi redaksi. 

Sebagian warga kemudian memperoleh ganti rugi. Namun berkali-kali pula saluran air yang dibuat perusahaan rusak dan kembali membuat banjir. Lahan Syafaat seluas satu hektare pun kena imbasnya. 

Warga Topogaro yang tergabung dalam Aliansi Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Industri (APMLI) memblokir jalan PT BTIIG Morowali. Sumber foto: Syafaat Ladanu

Kerugian yang dialami petani per hektarenya Rp 25 juta sekali panen padi. Padahal dalam setahun mereka bisa dua kali panen. 

Warga sendiri berkali-kali melakukan pemblokiran. Munculnya surat bernomor 620/394/DPUPRD/ IX/2023 pada tanggal 20 September 2023 tentang pemberian izin penggunaan jalan oleh PT BTIIG membuat warga rentan dikriminalisasi ketika melakukan pemblokiran. Surat ini sendiri terbit setelah perusahaan itu mengajukan surat persetujuan penggunaan jalan aset daerah dengan nomor surat 03/EX/LEGAL-PTBTIlG/IX/2023 kepada Pemerintah Kabupaten Morowali, melalui Dinas PU pada tanggal 19 September 2023. Dinas PU Morowali beralasan jalan itu telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta telah melakukan peninjauan lapangan.

“Kepala Dinas PU seolah-olah menyetujui upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan BTIIG terhadap masyarakat. Perusahaan BTIIG telah mengirimkan surat somasi kepada anggota aliansi yang melakukan blokade jalan. Padahal, blokade jalan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan mereka terhadap ketidakadilan dan pengabaian hak-hak mereka oleh perusahaan BTIIG,” ujar Syafaat. 

Surat tersebut, kata dia, juga menunjukkan sikap pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat.

APMLI pun mendesak Kepala Dinas PU untuk segera mencabut surat persetujuan penggunaan jalan aset daerah tersebut dan meninjau ulang proses perizinan pembangunan jalan oleh perusahaan BTIIG.