Penjual 41 Kg Sisik Trenggiling Ditangkap di Riau
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Jumat, 29 September 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - MS, 54 tahun, ditangkap Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Ditreskrimsus Polda Riau lantaran memiliki dan diduga akan memperjualbelikan bagian-bagian satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling (Manis javanica).
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, MS ditangkap di Depan Riau Cipta Mekanik, Jalan Paus Ujung Nomor 124 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (15/9/2023) lalu.
MS, yang diketahui merupakan warga Desa Purba Tua Pk, Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara Merbau, Kabupaten Padang Sidimpuan, Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan telah ditahan di Rutan Polda Riau. Dari tangan MS, penyidik menyita barang bukti berupa 41 kg sisik trenggiling dan 1 unit mobil merek Daihatsu Nopol BM 1266 TO.
MS disangkakan telah melanggar Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) dengan ancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas, serta komitmen bersama antara aparat penegak hukum (KLHK-Polda Riau) dalam pemberantasan perdagangan ilegal satwa dilindungi undang-undang di Provinsi Riau.
Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, kata Sustyo, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan.
"Rata-rata 1 kg sisik berasal dari 3 ekor trenggiling, sehingga dalam kasus ini ada 123 ekor trenggiling yang dibunuh. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera," kata Sustyo, dalam keterangan resmi, Senin (25/9/2023) kemarin
Sustyo mengatakan, Ditjen Gakkum LHK akan terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau untuk mengembangkan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan satwa liar (TSL) sampai ke pemodalnya. Sustyo mengaku sudah memerintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelako lainnya.
Sustyo menjelaskan, pperasi tangkap tangan MS berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, tentang akan adanya transaksi sisik trenggiling di Kota Pekanbaru. Setelah itu dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan terlebih dahulu oleh Tim Gabungan.
Hasilnya didapat informasi akan adanya kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling di seputaran Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, sekitar pukul 06.30 WIB, di depan Riau Cipta Mekanik.
Di lokasi itu Tim berhasil menangkap pelaku yang membawa paket berupa kotak kardus yang di dalamnya terdapat dua karung plastik yang berisikan sisik trenggiling sebanyak 41 kg.