15 Konsesi Tambang Muncul di Kawasan Karst Bangkep
Penulis : Aryo Bhawono
Tambang
Sabtu, 21 Oktober 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Sebanyak 15 peta konsesi perusahaan tambang gamping muncul di atas kawasan karst Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Walhi Sulteng (Sulawesi Tengah) menyatakan peta konsesi di atas karst Kabupaten Banggai Kepulauan itu tidak mengindahkan Perda Perlindungan Karst nomor 16 tahun 2019 dan Perda Perlindungan Mata Air nomor 5 tahun 2014.
Perusahaan-perusahaan tersebut, menurut wali lingkungan ini, adalah:
- PT Aurora Cahaya Lestari, IUP – OP 113,70 ha, Desa Apal, Liang
- PT Sumber Alam Adika, WIUP 88,00 ha, Desa Boyomoute, Liang
- PT Sulteng Mandiri, WIUP 42,00 ha, Desa Balayon, Liang
- PT Endital Selaras Banggai, WIUP 46,24 ha, Desa Kayubet, Bulagi
- PT Bangkep Mineral Selaras, WIUP 86,00 ha, Desa Komba – Komba, Bulagi
- PT Anugerah Gamping Banggai, WIUP 99,00 ha, Desa Bonepuso, Bulagi Selatan
- PT Lereng Cadas Bhumandala, WIUP 99,00 ha, Desa Bonepuso, Bulagi Selatan
- PT Gamping Bumi Asia, WIUP 199,00 ha, Desa Lelang Matamaling, Buko Selatan
- PT Gamping Sejahtera Mandiri, WIUP 199,00 ha, Desa Lelang Matamaling, Buko Selatan
- PT Prima Tambang Semesta, WIUP 199,00 ha, Desa Lelang Matamaling, Buko Selatan
- PT Prima Asia Limestone, WIUP 188,00 ha, Desa Tangkop, Liang
- PT Sinergi Tambang Mandiri, WIUP 161,00 ha, Desa Tangkop, Liang
- PT Kapur Alam Mandiri, WIUP 198,00 ha, Desa Tangkop, Liang
- PT Maleo Berkah Jaya, WIUP 99,00 ha, Desa Binuntuli, Liang
- PT Estetika Karya Abirama, WIUP 99,00 ha, Desa Tangkop, Liang
Diketahui batu gamping dibutuhkan untuk pengolahan nikel yang industrinya banyak terdapat di Sulawesi Tengah.
Menurut pengampanye Walhi Sulteng, Wandi, Karst di Bangkep sudah lama jadi incaran tambang. Perusahaan masuk, "Melalui revisi rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) ,” ucap dia ketika ditelepon pada Kamis (19/10/2023). Terkait ini, pada 2022 ada rekomendasi penyesuaian tata ruang rencana kegiatan pertambangan batu gamping di wilayah itu yang tak mempertimbangkan aturan perlindungan karst. Kemudian, pada Agustus lalu, 28 perusahaan mengajukan permohonan izin lingkungan untuk eksplorasi dan produksi batu gamping di 9 kecamatan di Bangkep.
Walhi Sulteng meminta pemerintah daerah untuk menolak permohonan izin tersebut dan mempertahankan ekosistem karst di sana.
Kolega Wandi, Yusman, menduga ada yang bermain untuk meloloskan izin tersebut.