Polisi Tutup Rapat Identitas Tersangka Pembunuh Warga Bangkal
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Kamis, 23 November 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Masyarakat sipil merasa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka pelaku pembunuhan Gijik, warga Desa Bangkal yang tewas diduga akibat terjangan peluru tajam dalam peristiwa berdarah di perkebunan sawit PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, 7 Oktober 20203 lalu. Lantaran, pihak kepolisian sama sekali tidak mengungkap identitasnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Aryo Nugroho, yang juga bagian tim advokasi pendamping hukum keluarga Gijik, mengungkapkan, pada 21 November 2023 kemarin, pihak keluarga Gijik mendapatkan surat dari Polda Kalimantan Tengah dengan Nomor B/622/XI/RES.1/24./2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2023, yang isinya menyatakan Penyidik Telah Melaksanakan Penetapan Tersangka dan Dilakukan Upaya Penangkapan dan Penahanan terhadap Tersangka sejak 14 November 2023 dalam perkara penembakan 7 Oktober 2023 di Desa Bangkal.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pembunuhan adalah Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana Jo 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana.
Aryo mengatakan, surat tersebut memberikan secercah harapan bagi keluarga Gijik, bahwa pelaku pembunuhan sudah ditemukan. Tapi terdapat beberapa kejanggalan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tersebut.
Kejanggalan dimaksud, kata Aryo, adalah identitas tersangka tidak disebutkan, bahkan inisialpun tidak. Pelaku berdasarkan surat pemberitahuan tersebut juga hanya menyasar kepada siapa yang menembak, namun tidak menyentuh siapa yang memerintahkan penembakan.
Pada poin 2 dalam surat pemberitahuan tersebut juga disebutkan berdasarkan laporan polisi (LP) yang telah saudara laporkan di Polda Kalteng. Menjadi sebuah pertanyaan siapa yang membuat LP di Polda Kalteng, karena di dalam surat tersebut hanya mencantum LP/B/41/X/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Seruyan/Polda Kalteng, tanggal 08 Oktober 2023. Sedangkan pihak keluarga baru melaporkan hal ini pada 30 Oktober 2023 dan 9 November 2023, itupun dengan status laporan ditolak.
"Bahwa LP/B/41/X/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Seruyan/Polda Kalteng, tanggal 08 Oktober 2023 merupakan LP yang sama untuk memanggil warga sebagai Saksi dengan menggunakan Pasal yang berbeda. Kemudian pada pasal yang disangkakan untuk pembunuh Gijik menggunakan 49 ayat (1) KUHPidana, yang mana pasal ini penghapus pidana atau tidak boleh dihukum karena sedang mempertahankan diri," kata Aryo.
Menurut Aryo, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diberikan kepada keluarga korban memperkuat dugaan bahwa proses penegakan hukum atas pelaku pembunuhan yang diduga dilakukan oleh polisi tidaklah benar-benar untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.
"Masih banyaknya terjadi kejanggalan dalam proses penetapan Tersangka bagi pelaku menunjukkan ketidakprofesional Kepolisian dalam penegakan hukum atas kasus ini," ujar Aryo
Sebelumnya, keluarga Gijik telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan, di antaranya mengadukan persoalan ini ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada 30 Oktober 2023 dan ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Indonesia (Polri) di Jakarta pada 9 November 2023.
Upaya melapor ke Mabes Polri itu membuat tim advokasi dan keluarga Gijik kecewa. Sebab, laporan tersebut ditolak dengan alasan proses penyidikan telah berjalan di Polda Kalteng.