3 Sebab Serikat Nelayan Khawatir Penangkapan Ikan Terukur

Penulis : Gilang Helindro

Kelautan

Sabtu, 25 November 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Serikat Nelayan Indonesia (SNI) mengkhawatirkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang diberlakukan pada 2024 akan membuat nelayan tradisional di bawah 12 mil berkonflik dengan nelayan perusahaan besar, dalam pemanfaatan kuota penangkapan ikan. Budi Laksana, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) menyatakan, kunci untuk menghindari hal tersebut adalah kebijakan PIT yang dilaksanakan transparan dan akuntabel.

Jika ini tidak dipenuhi, "Akan menyebabkan penguasaan kuota penangkapan ikan oleh segelintir pengusaha atau pemodal besar kapal perikanan, sehingga memunculkan oligarki pemanfaatan laut," kata dia Kamis (23/11) lalu.

Ada tiga poin yang menjadi sorotan SNI. Pertama, kata Budi, memperjelas siapa yang menjadi sasaran PIT. “Apakah diperuntukkan nelayan lokal, nelayan kecil, atau siapa? Karena ini belum jelas dan sosialisasi belum maksimal,’’ katanya.

Poin kedua, adakah jaminan untuk penetapan kuota tangkap terukur, sementara kuota tangkap diperbolehkan dipindahtangankan seperti diatur permen KKP. 

Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN), Nusa Tenggara Barat menilai kehidupan nelayan semakin sulit dan mengeluhkan penerapan kebijakan PIT dari KKP. Foto/Istimewa

Ketiga, bagaimana pengawasan implementasi penangkapan ikan terukur ke depannya, “sehingga nelayan kecil tidak dirugikan,” ungkap Budi

Suhana, akademisi dari Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta menambahkan, kebijakan PIT mengandung sejumlah aturan baru yang wajib dijelaskan kepada publik. Aturan tersebut adalah soal pembagian wilayah tangkapan ikan ke dalam enam zona penangkapan yang tidak diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Aturan lainnya adalah soal pengalihan kuota industri dan nelayan lokal yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

”Kuota penangkapan ikan yang bisa dialihkan ini berbahaya, berpotensi menimbulkan calo-calo jual beli kuota dan kepemilikan kuota penangkapan ikan terkonsentrasi pada pihak-pihak tertentu dan pemodal besar yang bisa membeli kuota,” kata Suhana.

Menurut Budi, meningkatkan industri perikanan tanpa pemerataan pengetahuan dan infrastruktur akan sulit dilakukan.