Walhi Bali: Hotel Vasa Ubud di Tengah Badan Sungai - Emang Boleh?

Penulis : Gilang Helindro

Lingkungan

Senin, 01 Januari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menyoroti ANDAL dan Rencana Pembangunan Hotel Vasa Ubud, di Desa Puhu, Kecamata Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali. 

Made Krisna Dinata, Direktur Walhi Bali menyatakan, dari Dokumen KA ANDAL dijelaskan bahwa rencana pembangunan Hotel Vasa Ubud tidak sesuai dengan peraturan tata ruang Provinsi Bali. “Dalam dokumen KA ANDAL-nya hanya merujuk Rencana Detail Tata Ruang, yakni Peraturan Bupati No: 23 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Payangan,” kata Krisna, Jum’at, 29 Desember 2023.

Krisna menjelaskan, Hotel Vasa Ubud berada pada zona pertanian dan perkebunan. Namun jika melihat dalam aturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dan Kabupaten Gianyar tidak ada klausul yang membenarkan pembangunan hotel di kawasan Zona Perkebunan. 

"Proyek ini tak layak jika dilihat dari kesesuaian tata ruangnya, sebab dalam aturan Tata Ruang Provinsi Bali dan Tata Ruang Kabupaten Gianyar tidak ada disebutkan jika hotel boleh dibangun di kawasan perkebunan,” ungkap Krisna.

Pembangunan Hotel Vasa Ubud di Kawasan Perkebunan tidak sejalan dengan peraturan Tata Ruang Yang Berlaku baik aturan Tata Ruang Provinsi Bali. Foto Walhi Bali

Krisna mengungkapkan, dalam Aturan Tata Ruang, Kawasan Payangan merupakan kawasan yang mesti dikembangkan dengan mengedepankan potensi lingkungannya dan tidak mengganggu fungsi dari kawasan perkebunan serta mengubah bentang alam. 

"Pembangunan Hotel Vasa Ubud seluas 5,2 hektare jelas akan mengubah bentang alam dan justru pembangunan ini akan berpotensi menciptakan alih fungsi lahan besar-besaran di wilayah kecamatan Payangan. Jelas hal ini tidak sesuai dengan ketentuan penataan Kawasan Perkebunan yang diatur dalam Tata Ruang Provinsi Bali dan Tata Ruang Kabupaten Gianyar,” kata Krisna.

Gede Surya Sentana, Sekjen Frontier Bali mengatakan, rencana pembangunan Hotel Vasa Ubud dilihat dari site plan yang dijabarkan dalam dokumen KA ANDAL tepat di sebelah sungai Pungau. Menurut peta yang ditampilkan dalam data dokumen KA ANDAL, Hotel Vasa Ubud melewati sempadan Sungai. 

Gede bilang, hal ini tak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 terkait penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan  Danau, di mana dalam aturan tersebut pada Pasal 6 Ayat 3 menyebutkan garis sempadan sungai kecil tidak beetanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan paling sedikit 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Dalam site plan, Hotel Vasa Ubud KA ANDAL bahkan berada di tengah badan sungai. 

"Hal ini jelas  melanggar Permen itu, karena jika dilihat pada peta dalam dokumen KA ANDAL, site plan masuk dalam sempadan sungai,” ungkap Gede. 

Karena itu, Walhi Bali menyampaikan, dokumen KA ANDAL Hotel Vasa Ubud tidak layak dan semestinya ditolak. 

“Secara prinsip pembangunan Hotel Vasa Ubud yang direncanakan dibangun di Kawasan Perkebunan tidak sejalan dengan peraturan tata ruang yang berlaku, baik aturan Tata Ruang Provinsi Bali maupun Kabupaten Gianyar,” kata Krisna.