Buron Hutan Bangka Dikejar Tim Khusus Gakkum KLHK

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Selasa, 09 Januari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), membentuk tim khusus untuk mengejar BA (59), buronan perambahan kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Sembulan, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. BA telah ditetapkan tersangka karena berperan dan memberikan perintah dan mendanai perambahan hutan tersebut.

Dalam rilis resminya, Gakkum LHK mengatakan, perambahan kawasan HP Sungai Sembulun yang didanai BA ini luasnya sekitar 14,56 hektare, yang kemudian dijadikan perkebunan sawit. Sebelumnya, selain BA, Penyidik KLHK telah melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan dan menetapkan 2 tersangka, yakni AY dan TH di lokasi tersebut.

Berkas penyidikan KLHK tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti dan telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. AY dan TH saat ini telah menjalani masa tahanan di Lapas Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan, Cepi Arifiana menyatakan, BA yang ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September 2023 lalu merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas. Pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak 2 kali kepada BA, namun tersangka selalu mangkir dalam pemanggilan tersebut, sehingga pihaknya menerbitkan surat perintah untuk membawa paksa tersangka.

Kawasan HP Sungai Sembulun, di Kabupaten Bangka, dirambah seluas 14,56 hektare. Seorang berinisial BA, pendana perambahan hutan, kini tengah jadi buronan Gakkum LHK. Foto: Gakkum LHK

"Namun, hingga saat ini keberadaan BA tidak diketahui. Dengan alasan tersebut, Penyidik KLHK telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka BA,” kata Cepi, Senin (8/1/2024).

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda menambahkan, Gakkum LHK telah membentuk tim khusus dalam rangka pencarian DPO tersangka BA yang terdiri dari Penyidik KLHK dan aparat penegak hukum dari instansi terkait. Namun Gakkum LHK berharap BA segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut.

"Upaya tegas untuk mengungkap pelaku kejahatan ini akan terus diupayakan mengingat kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem hutan, bencana alam dan kerugian Negara,” ujar Yazid.

Dalam kasus ini, tersangka BA dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.