Capres-Cawapres Diminta Tegakkan Keterbukaan di 100 Hari Pertama

Penulis : Aryo Bhawono

Lingkungan

Minggu, 04 Februari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Sebanyak 18 Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 memasukkan keterbukaan pemerintah Indonesia sebagai agenda prioritas dalam 100 hari kerja pertama. Selama ini pemerintah masih menutup keterbukaan informasi di berbagai bidang, seperti sumber daya alam, informasi belanja negara, hingga keterbukaan dana kampanye.

Desakan ini mencakup pelaksanaan pemerintahan, siapapun dari calon yang terpilih, untuk menjalankan pemerintahan dengan nilai-nilai keterbukaan. Lebih jauh, mereka juga ingin pengesahan payung hukum keterbukaan pemerintah Indonesia yang menjamin keterlibatan masyarakat sipil dalam pengambilan kebijakan pemerintahan.

Sebanyak 18 organisasi ini diantaranya adalah Asosiasi LBH APIK Indonesia, Auriga Nusantara, Indonesia Budget Center (IBC), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Transparency International Indonesia (TI-I), Publish What You Pay (PWYP Indonesia), dan lainnya. 

Menurut mereka, sepanjang masa kampanye, isu keterbukaan pemerintah Indonesia belum menjadi perhatian publik. 

Konferensi Pers Daring "Informasi HGU Tak Kunjung DIberikan Kepada Pemoho, Ombudsman Peringatkan PPID Kementerian ATR/BPN Lewat Rekomendasi". Foto: FWI/Istimewa

“Padahal komitmen pelaksanaan keterbukaan pemerintah Indonesia penting dilaksanakan pemerintahan pada masa sekarang dan ditindaklanjuti oleh pemerintahan pada masa yang akan datang. Komitmen ini dibutuhkan dalam mengawal nilai-nilai keterbukaan pemerintah agar terus transparan, partisipatif, akuntabel, inklusif, dan inovatif,” tulis rilis pers yang diterima redaksi pada Jumat (3/2/2024).

Keterbukaan pemerintah harus menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia, tidak hanya untuk kemanfaatan yang substansial bagi pemerintah, melainkan juga terhadap masyarakat luas.

Selama ini pemerintah telah menunjukkan kemajuan yang signifikan pada aspek partisipasi dan keterbukaan pemerintah. Keterbukaan ini dilatari peran Indonesia sebagai satu dari delapan negara penggagas Open Government Partnership (OGP). 

Paling tidak komitmen itu ditunjukkan dalam menyusun dan mengimplementasikan 7 (tujuh) Rencana Aksi Nasional (RAN) Keterbukaan Pemerintah Indonesia sejak 2011. Isu yang diangkat antara lain strategi anti korupsi dan anggaran, ruang kewargaan dan demokrasi, pelayanan publik yang inklusif, akses terhadap keadilan, kesetaraan gender, disabilitas dan inklusi sosial, dan energi, lingkungan, serta sumber daya alam.

Organisasi Masyarakat Sipil sendiri telah menjalankan proses ko-kreasi berupa penyediaan layanan informasi bantuan hukum yang terbuka dan terintegrasi, tersedianya sistem informasi pengadaan barang dan jasa, tersedianya keterbukaan data pada publikasi pengelolaan keuangan, dan lainnya. 

Namun terdapat kendala dalam pelaksanaan komitmen keterbukaan meliputi keterbukaan informasi lingkungan dan sumber daya alam, keterbukaan informasi belanja negara, dan keterbukaan dana kampanye belum menjadi isu prioritas. 

Sementara itu, partisipasi masyarakat sipil secara luas dan bermakna dalam kerangka akuntabilitas sosial kebijakan, masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan ko-kreasi keterbukaan pemerintah Indonesia.

“Kami mendesak pasangan capres dan cawapres terpilih Pemilu 2024 harus memasukkan keterbukaan pemerintah Indonesia sebagai agenda prioritas dalam 100 hari kerja pertama, dan menjalankan pemerintahan dengan nilai-nilai keterbukaan pemerintah Indonesia,” tulis rilis itu.