Digugat Terpidana Pembakar Lahan, Guru Besar IPB: Sejengkal Tak Akan Mundur

Penulis : Redaksi Betahita

Hukum

Selasa, 09 Oktober 2018

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id-PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) menggugat Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo M Agr. Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan ahli kebakaran hutan dan lahan di Pengadilan Negeri Cibinong pada 17 September 2018.

PT JJP dalam gugatannya meminta agar Prof Bambang Hero dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan yang disusunnya cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.

Sehingga segala surat-surat yang diterbitkan merujuk atau didasari surat keterangan ahli tersebut cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.

PT JJP meminta Prof Bambang Hero dihukum, membayar kerugian materiil berupa biaya operasional pengurusan permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya sebesar Rp 10 miliar serta kerugian moril PT JJP apabila dinilai sebesar Rp 500 miliar.

Prof Bambang Hero, TIm Gakkum-KLHK dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (9/10). foto/Istimewa

Asal muasal gugatan itu adalah keterangan Bambang Hero sebagai saksi ahli ketika PT JJP diseret ke pengadilan karena diduga lalai sehingga terjadi kebakaran lahan di area HGU mereka di Rokan Ilir. Pengadilan menvonis perusahaan sawit itu bersalah.

Terkait dengan gugutan PT JJP, Prof Bambang Hero Saharjo mengatakan bahwa gugatan yang ditujukan kepadanya tidak berdasar hukum dan mengada-ada. “Sejengkal saja saya tidak mau mundur,” kata Bambang Hero.

“Saya akan perjuangkan hak-hak konstitusi rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin, 9 Oktober 2018.

Bambang menegaskan kembali bahwa pengadilan harus menolak guguatan ini, kalau tidak maka akan berkurang saksi yang akan membantu pemerintah dalam melindungi hak masyarakat. “Kita tidak takut, negara tidak boleh takut dan kalah,” katanya.

“Saya mengajak teman-teman akademisi untuk terus memperjuangkan keadilan ekologi demi generasi saat ini dan akan datang,” katanya.

Permasalahan hukum PT JJP

Pertama, kepala kebun PT JJP, Kosman Vitoni Immanuel Siboro dihukum bersalah karena membakar lahan gambut seluas 1.000 Ha di Rokan Hilir-Riau dalam putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Ia dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Kedua, korporasi diwakili Direktur Halim Gozali berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir dihukum membayar denda Rp 1 miliarr.

Ketiga, dalam penegakan hukum perdata, berdasarkan putusan Kasasi Perdata Mahkamah Agung, PT JJP dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp 491,03 miliar.

Pada 2013, PT JJP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS KLHK) karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup berupa membiarkan lahan gambutnya seluas 1000 ha terbakar.

KLHK juga menggugat perdata PT JJP.  Pada 15 Juni 2016, majelis hakim PN Jakarta Utara menghukum PT JJP membayar ganti rugi materiil Rp 7,1 miliar dan melakukan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 120 ha Rp 22,2 miliar.

Pada November 2016 majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Adam Hidayat A, Sri Anggarwati dan Pramodana memvonis PT JJP membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 ha dengan biaya Rp 371,1 miliar dan tidak diperbolehkan menanam kembali di lahan gambut bekas terbakar. Pada 28 Juni 2018 Mahkamah Agung menguatkan putusan PT DKI Jakarta.

Pada 10 Juli 2017 majelis hakim Lukmanul Hakim, Rina Yose dan Crimson memvonis PT JJP terbukti karena kelalaiannya mengakibatkan 120 ha lahan gambut terbakar. PT JJP harus membayar denda Rp 1 miliar dengan catatan, jika denda tidak dibayarkan, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda.

Prof Bambang Hero Saharjo merupakan salah satu pejuang lingkungan dalam penanganan kasus karhutla di Indonesia. Ia sudah menjadi ahli lebih dari 200 kasus baik perkara pidana maupun perdata kasus karhutla di Indonesia. Berdasarkan keterangan ahlinya, sudah banyak pelaku karhutla yang divonis bersalah.

Untuk Riau khususnya, keterangan ahli Prof Bambang Hero Saharjo digunakan untuk memvonis bersalah para terpidana seperti PT Adei Plantation and Industry (korporasi dan General Manager Daneshuvaran KR Singam), PT Nasional Sagu Prima (korporasi dan General Manager Ir Erwin), PT Langgam Inti Hibrindo (Manager Operasional, Frans Katihokang), PT Palm Lestari Makmur (Direktur, Iing Joni Priyana dan Manager Plantation, Edmond Jhon Pereira), PT Jatim Jaya Perkasa (Korporasi dan Asisten Kepala, Kosman Vitoni Emanuel Siboro) dan PT Wana Subur Sawit Indah (Pimpinan Kebun, Thamrin Basri).

Dukungan Pemerintah

Rasio Ridho Sani, Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK menjelaskan, KLHK akan memberikan dukungan dan membela Bambang Hero dalam kasus ini. Karena Bambang Hero merupakan ahli dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, KLHK telah menindak 171 korporasi yang dikenakan sanksi administratif, 11 korporasi digugat secara perdata 5 di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan nilai pertanggungjawaban Rp 1,4 triliun, dan 12 kasus diproses pidana oleh penyidik KLHK.

Sedangkan untuk kejahatan lingkungan dalam tiga tahun terakhir KLHK telah menindak sekitar 518 korporasi berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, pembekuan, dan pencabutan izin.

Terdapat 519 kasus pidana diproses dan dibawa ke pengadilan, serta 18 perusahaan yang digugat perdata. Pemerintah juga telah mendapatkan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebesar Rp 17,9 triliun.