Sri Mulyani Klaim Omnibus Law Tak Lemahkan Amdal, Benarkah?

Penulis : Betahita.id

Lingkungan

Senin, 12 Oktober 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja alias Omnibus Law tidak melemahkan ketentuan perizinan analisis dampak lingkungan atau Amdal. Malahan, ia mengklaim, beleid sapu jagad itu memperkuat kebijakan tersebut.

"Undang-undang ini akan memberikan kepastian tentang persyaratan izin lingkungan atau persyaratan izin bagi investor untuk melakukan analisis dampak lingkungan. Jadi kita tidak melemahkan, tapi kita memperkuat kebijakan terkait investasi atau penilaian dampak lingkungan," ujar dia dalam diskusi panel yang disiarkan daring, Jumat, 9 Oktober 2020.

Sri Mulyani pun mengatakan bahwa aturan baru tersebut justru memberikan kepastian tentang persyaratan untuk membentuk dana rehabilitasi lingkungan. Hal tersebut mengingat adanya investasi, misalnya di sektor pertambangan.

Dengan kebijakan tersebut, para investor harus mengumpulkan dana rehabilitasi. "Sehingga di akhir masa investasi, mereka tidak akan merusak lingkungan," ujar Sri Mulyani. Ia pun memastikan bahwa pemerintah memberikan kepastian terhadap keberlangsungan hutan tropis dengan penggunaan teknologi.

Salah satu penyu mati yang ditemukan di pantai di sekitar PLTU Bengkulu./Foto: Dokumentasi Kanopi Bengkulu

Sri Mulyani berujar terbitnya UU Cipta Kerja adalah bagian dari reformasi yang dilakukan pemerintah. "Bagian lain dari undang-undang ini adalah pelaksanaan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan mencadangkan dukungan untuk agenda pembangunan lingkungan," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di sektor lingkungan. Persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar Perizinan Berusaha.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, Amdal hanya dibuat sederhana agar aturannya tidak berbelit-belit.

"Amdal tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," ujar Susiwijono dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2020.

UU Cipta Kerja mengatur bahwa prinsip dan konsep dasar Amdal tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya. Perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.

Susiwijono menjelaskan, Amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup yang kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan. Tahapan izin Lingkungan diringkas menjadi 3 tahap yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan dan Perizinan Berusaha.

Peluang Masyarakat Awasi Amdal Hilang

Dalam  Undang-Undang Cipta Kerja memang masih ada pasal tentang Amdal, namun peluang masyarakat untuk protes atau keberatan terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup pada suatu proyek, sudah hilang. Sebab, klausul itu sudah dihapus dalam Omnibus Law yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Hak ini hilang karena Omnibus Law telah mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Salah satunya yaitu Pasal 26 ayat 4 UU PPLH. "Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal," demikian bunyi pasal tersebut. Di UU Omnibus Law, pasal ini dicoret.

 


TEMPO.CO | TERAS.ID