KLHK Buka Peluang Tumbuhan dan Satwa Masuk Daftar Dilindungi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Rabu, 14 Oktober 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Perubahan Permen LHK ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mengusulkan jenis tumbuhan dan satwa untuk mendapat status perlindungan dari pemerintah.

Baca juga: Peraturan Menteri Siti Ini Akan Membuat Ulin Punah

Dalam Diskusi Burung Migrasi Indonesia Seri 3 dengan tema Status Perlindungan Burung Bermigrasi di Indonesia yang digelar pada Rabu, 7 Oktober 2020, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawetan Jenis Konservasi Keanekaragaman Hayati, Sri Mulyani menjelaskan, akan ada perubahan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Salah satu alasan utama perubahan Permen LHK P.106 ini dilakukan adalah karena adanya permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait perubahan pengalihan Management Authority (MA) Cites. Yang mana KKP saat ini telah menjadi MA Cites khususnya untuk spesies ikan.

Salah satu pohon ulin yang ditemukan telah ditebang di areal perkebunan sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML) di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, yang didokumentasikan pada 4 Maret 2019 lalu./Foto: Betahita.id

"Jadikan di Permen LHK Nomor P.106 itu ada juga satwa lain selain satwa daratan, termasuknya ikan. KKP ingin mengeluarkan itu (spesies ikan) dari Permen LHK P.106. Karena konsekuensi MA Cites harus ada peraturan pendukungnya, yaitu perlindungan terhadap ikan," kata Sri Mulyani dalam diskusi tersebut.

Menurut Sri Mulyani, perubahan Permen LHK P.106 ini merupakan kesempatan yang baik untuk memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa apa saja yang layak untuk masuk dalam daftar dilindungi. Rencana perubahan Permen LHK P.106 ini telah dibahas dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait pada 22 September 2020 lalu.

Di antaranya Sekretariat Kabinet (Setkab) RI, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), KKP, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Litbang KLHK, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Forum Pohon Langka Indonesia (FPLI).

Berdasarkan rapat 22 September tersebut telah ditentukan tahapan-tahapan maupun estimasi waktu untuk proses memasukkan satwa tumbuhan dilindungi sampai pada penetapanya oleh Menteri.

"Yang pertama Dirjen KSDAE membuatkan surat kepada para pihak terkait terhadap penyampaian usulan jenis yang dilindungi."

Kemudian yang kedua, penerimaan usulan secara tertulis dari para pihak yang diterima paling lambat 9 Oktober 2020. Setelah daftar usulan tersebut terkumpul, Dirjen KSDAE selanjutnya akan meneruskan usulan tersebut kepada LIPI sebagai scientif authority, pada pertengahan Oktober atau 12-14 Oktober.

Usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut secara ilmiah oleh LIPI. Hasil kajian tersebut akan disampaikan kembali kepada Dirjen KSDAE dalam waktu 2 pekan atau pada 15-30 Oktober 2020.

"Kita juga akan melakukan konsultasi publik terhadap draft Permen LHK tentang Jenis TSL dilindungi kurang lebih tanggal 1-16 November 2020."

Dalam rapat 22 September ada permintaan agar sebelum draft tersebut ditetapkan ada permohonan persetujuan presiden melalui Setkab. Setelah ada balasan dari Setkab maka daftar jenis dilindungi baru bisa ditetapkan melalui Permen LHK.

"Kalau estimasi waktu mungkin bisa sedikit bergeser, jumlah hari dan lain sebagainya. Tapi tahapan-tahapannya mungkin sudah dijadwalkan seperti itu."

Tahapan dan Estimasi Waktu Rencana Tindak Lanjut Perubahan Permen LHK P.106 Tahun 2018 sesuai Hasil Rapat Pembahasan 22 September 2020

No.

Kegiatan

Estimasi Waktu

1

Surat Dirjen KSDAE kepada para pihak terkait penyampaian usulan jenis dilindungi

23-27 September 2020

2

Penerimaan usulan secara tertulis dari para pihak kepada Dirjen KSDAE terhadap jenis yang akan dimasukkan atau dikeluarkan dari jenis dilindungi sesuai Permen LHK P.106 (selain taksa pisces)

28 September-9 Oktober 2020
(2 minggu terhitung dari terbitnya Surat Dirjen KSDAE)

3

Dirjen KSDAE meneruskan usulan penetapan jenis dilindungi kepada LIPI selaku scientific authority

12-14 Oktober 2020

4

Kajian ilmiah terhadap jenis-jenis yang telah diusulkan dan penyampaian rekomendasi jenis dilindungi dari LIPI kepada Dirjen KSDAE

15-30 Oktober 2020

5

Konsultasi publik draft Permen LHK tentan Jenis TSL dilindungi (KLHK bersama LIPI)

1-16 November 2020

6

Permohonan persetujuan draft Permen LHK dari Presiden RI melalui Setkab (dilengkapi dengan kajian ilmiah)

17-24 November 2020

7

Surat balasan dari Sekretariat Kabinet RI

25 November-5 Desember 2020

8

Penetapan jenis dilindungi berdasarkan Permen LHK

7-18 Desember 2020


Sri Mulyani menjelaskan, upaya perlindungan keanekaragaman hayati secara keseluruhan dilakukan melalui dua cara. Pertama menetapkan kawasan-kawasan tertentu untuk perlindungan dan yang kedua menetapkan daftar tumbuhan dan satwa dilindungi.

Indonesia saat ini telah memiliki kurang lebih 544 kawasan konservasi yang diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan tumbuhan dan satwa dilindungi, dengan berbagai fungsinya. Baik taman nasional, suaka margasatwa, taman wisata alamdan lain sebagainya.

"Kemudian status perlindungannya di Indonesia juga sudah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 7 pengawetan jenis, yang daftarnya direvisi dalam Permen LHK P.106."

Peran LIPI sebagai Otoritas Ilmiah

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Irham, dari Bidang Zoologi Puslit Biologi LIPI menjelaskan, pada 2020 terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam hal pengelolaan kewenangan mandat negara kepada LIPI sebagai otoritas ilmiah. Sebelum 2020, otoritas ilmiah dipegang pusat penelitian biologi sebagai pelaksana harian.

"Namun sejak tahun ini telah dibentuk satu badan ad hoc yang berdiri sendiri yang disebut Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati (SKIKH). Sehingga urusan selanjutnya dalam hal pemberian rekomendasi ada di bawah SKIKH ini," kata Mohammad Irham.

SKIKH sendiri merupakan salah satu unit non-struktural di lingkungan LIPI. SKIKH bertanggung jawab langsung kepada Kepala LIPI. SKIKH ini dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi LIPI dalam penerbitan rekomendasi yang melibatkan kepakaran lintas satuan kerja di LIPI.

"SKIKH juga membawahi berbagai nasional vocal point yang berada di bawah mandat LIPI."

Untuk tugas, fungsi dan tanggung jawab SKIKH di antaranya, bertugas untuk melaksanakan kewenangan ilmiah dalam keanekaragaman hayati. Yang berfungsi menyusun rekomentasi atau tanggapan ilmiah keanekaragaman hayati, merumuskan kebijakan teknis dalam pengelolaan kewenangan dalam keanekaragaman hayati dan memberikan layanan rekomendasi atau tanggapan ilmiah keanekaragaman hayati.

Ada dua jenis keluaran SKIKH. Yang pertama rekomendasi ilmiah, yakni naskah dinas yang merupakan hasil telaah ilmiah dalam bidang kehati untuk penetapan suatu kebijakan berdasarkan permintaan dari otoritas pengelola sesuai kewenangan masing-masing atau pihak lainnya.

"Yang kedua, tanggapan ilmiah bukan rekomendasi tetapi seperti naskah dinas atau laporan yang bisa jadi dikeluarkan sebagai inisiatif LIPI sendiri untuk menjawab berbagai persoalan atau fenomena terkait keankaragaman hayati."

Dasar hukum utama yang digunakan terhadap proses kajian ilmiah untuk bahan rekomendasi status perlindungan tumbuhan dan satwa liar adalah PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Khususnya Bab III Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Pasal 5 Ayat 1.

"Antara lain mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam dan penyebaran yang terbatas atau endemik. Sehingga secara umum proses kajian ilmiah status perlindungan itu berdasarkan status populasi di alam dan daerah sebaran."

Dalam kajian ilmiah yang dilakukan LIPI sebagai otoritas ilmiah menggunakan berbagai sumber data populasi dan sebaran. Sumber data utama adalah publikasi ilmiah, baik itu jurnal internasional maupun nasional. Yang kedua publikasi semi ilmiah, seperti dari majalah dan buletin.

"Kemudian yang ketiga laporan dan keempat data dan informasi yang belum terpublikasi. Dan semua sumber ini kita dapatkan baik dari hasil riset peneliti di LIPI sendiri maupun dari pada akademisi dan juga pemerhati flora fauna."

Baca juga: Langka dan Terancam, Perlindungan 10 Jenis Tumbuhan Ini Dicabut

Irham mengungkapkan, latar belakang revisi Permen LHK P.106 ini disebabkan oleh adanya dua otoritas pengelolaan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia yang sama-sama berwenang dalam menetapkan jenis satwa dilindungi. Yakni KLHK dan KKP. Berdasarkan mandat Setkab dan Kemenkomarves, harus dilakukan harmonisasi terkait status perlindungan 20 spesies ikan yang masuk dalam Permen LHK P.106.