Bupati Tambrauw Akui Kepemilikan Hutan Adat Marga Tafi

Penulis : Tim Betahita

Konservasi

Senin, 07 Juni 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Pemerintah Kabupaten Tambrauw resmi menetapkan dan mengakui hutan adat seluas 945,3 hektare milik komunitas adat yakni Marga Tafi dari suku Miyah lewat surat keputusan bupati.

Keputusan itu diteken Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Asem, akhir pekan kemarin, di Kota Sorong, Papua Barat. Setelah disahkan, surat penetapan kemudian diserahkan kepada perwakilan Marga Tafi tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarkat hukum adat.

Edowardus Tafi masyarakat adat suku Miyah menjelaskan, setelah dilakukan penandatanganan dan penetapan SK Bupati diharapkan agar penetapan ini juga diupayakan untuk mendapat pengakuan hak adat dari pemerintah pusat. Karena, lanjutnya hutan adat ini memiliki potensi dengan nilai jual yang sangat tinggi.

"Kami ingin mengelola hutan adat namun kami juga butuh suport dari pemerintah berupa anggaran agar kami bisa mengelola hutan adat seperti mengembangkan budidaya ikan dan wisata burung," jelas Edowardus.

Foto udara hutan hujan tropis di Tanah Papua. Foto: thegeckoproject

Dalam sambutannya, BupatiGabriel Asem mengatakan, selain melindungi hak masyarkat adat, penetapan SK Bupati ini bertujuan untuk mencegah konflik kepemilikan hak adat dan memberikan jaminan legal pengelolaan sumber daya alam milik masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw.

Baginya ini merupakan misi konservasi dan masyarakat adat yang menjadi spirit pembangunan di Kabupaten Tambrauw sehingga perlu sekali mengajak seluruh pihak agar bersinergi bersama guna mewujudkan hak masyarakat adat yang legal dan terlegitimasi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan melalui Kepala Dinas Kehutananan Provinsi Papua Barat, F.H Runaweri memberikan apresiasi kepada Pemerintah Tambrauw karena telah berupaya dan berhasil mengakomodir masyarakat adat melalui penetapan hak masyarakat.

Menurutnya kebijakan yang telah dilakukan oleh Bupati Tambrauw merupakan awal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi hutan di Kabupaten Tambrauw.

"Jadi kami dari provinsi siap mendukung kebijakan yang telah dilakukan Bupati Tambrauw baik dari segi regulasi maupun pembiayaan," ujarnya.

Dia berharap kiranya dengan adanya penggunaan kawasan ruang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan bis mengakomodir pembangunan di Kabupaten Tambrauw.

BALLEONEWS