Kembalinya Anak Gajah ke Induknya di Jambi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Selasa, 31 Agustus 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Seekor anak gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang sempat terkena jerat, terpisah dan tersesat dari kelompoknya di Jambi, berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kelompok induknya. Hal tersebut dilakukan oleh Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi serta pegiat konservasi, di Kabupaten Tebo, Kamis (26/8/2021) lalu.

Penyelamatan anak gajah berkelamin betina, berusia sekitar 4 tahun tersebut, dilakukan di bawah pengawasan ketat dari tiga dokter hewan dan dibantu oleh Paramedik Marselia. Untuk mengembalikan ke kelompoknya, anak gajah ini ditangkap dan diangkut untuk kemudian dilepasliarkan di lokasi terdekat dengan kelompok induknya, yaitu di Blok I Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam (IUPHHK-RE) PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) Desa Muaro Sekalo, Kecamatan Sumay.

Meski telah dilepasliarkan di dekat kelompok induknya, Tim BKSDA Jambi tetap melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan si anak gajah tersebut dapat bergabung dengan kelompoknya.

Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap si anak gajah itu selama 8 bulan sebelum diputuskan untuk ditangkap dan disatukan dengan kelompok induknya di Bentang Alam Bukit Tigapuluh.

Anak gajah yang sudah sadar kembali setelah diberikan antidpte bius dan bersiap kembali ke habitatnya./Foto: BKSDA Jambi

"Kami berharap ke depannya pemerintah dan masyarakat dapat terus bekerja sama untuk konservasi dan melestarikan alam, sehingga manusia dan satwa liar dapat hidup berdampingan dengan harmonis," kata Rahmad, seperti disampaikan dalam rilis media yang dipublikasikan BKSDA Jambi, Kamis (26/8/2021).

Sebelumnya pada Januari 2021 lalu, anak gajah ini dilaporkan terkena jerat di kaki dan tertinggal dari rombongannya saat melintas di sekitar Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Saat itu BKSDA Jambi bersama mitra melakukan tindakan medis untuk mengobati luka di kakinya.

Semenjak dilakukan pengobatan, kondisi dan posisi anak gajah selalu dipantau. Pada Agustus 2021 anak gajah ini terpantau melalui GPS Collar berada di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, sedang mengalami kesulitan untuk menemukan kelompoknya, yang diketahui telah berada di areal Blok I PT ABT, di Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Anak gajah ini diduga merupakan bagian dari kelompok Gajah Cinta. Kelompok ini merupakan salah satu kelompok gajah sumatera yang berada di Bentang Alam Bukit Tigapuluh dengan anggota sekitar 15–30 ekor gajah. Kelompok ini terpantau sering melakukan perjalanan ke perbatasan antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tebo.

Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.