Skema Asuransi Berpeluang Pulihkan Terumbu Karang di Indonesia  

Penulis : Kennial Laia

Konservasi

Sabtu, 04 September 2021

Editor :

BETAHITA.ID -  Asuransi disebut dapat menjadi mekanisme pendanaan berkelanjutan untuk merestorasi atau memulihkan terumbu karang di Indonesia dari kerusakan akibat bencana alam. 

Luas wilayah terumbu karang di Indonesia mencapai 2,5 juta hektare. Menurut Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Andi Rusandi, 1,1 juta hektare berada dalam kawasan konservasi.

 “Jika terumbu karang rusak, akan mengancam keberlangsungan kehidupan di muka bumi. Sehingga perlu kita pikirkan bersama mekanisme untuk mendukung keberlanjutan terumbu karang,” papar Andi dalam webinar “Peluang Asuransi Pemulihan Terumbuh Karang”, Kamis, 2 September 2021.

Direktur Program Kelautan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Muhammad Ilman mengatakan, salah satu sumber pendanaan cepat untuk perbaikan terumbu karang yang rusak adalah melalui asuransi. Gagasan itu pertama kali dicetuskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2018.

Terumbu karang adalah rumah bagi keanekaragaman hayati laut, sumber ekonomi penting, sekaligus sebagai pelindung alami masyarakat pesisir dari badai, gelombang, dan erosi. Foto: YKAN

“Hal ini tentu sangat relevan, karena asuransi diharapkan bisa menyediakan dana secara cepat jika terumbu karang mengalami kerusakan, terutama karena bencana. Terumbu karang yang rusak akibat bencana, perlu secepatnya diperbaiki. Sebab jika dibiarkan berlarut-larut, perbaikannya jadi lebih sulit,” jelas Ilman.

Kajian YKAN dan beberapa mitranya mengungkap, tujuh daerah rentan mengalami kerusakan terumbu karang akibat bencana. Wilayah itu antara lain Kabupaten Pandeglang, Banten; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Klungkung, Bali.

Selain itu ada Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara; Kabupaten Berau, Kalimantan Timur; Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat; serta Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Temuan YKAN dan mitra, dalam kurun tahun 2000-2020, tujuh wilayah tersebut mengalami 1.523 bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, badai siklon, tanah longsor, dan lainnya.

“Ini yang membuat terumbu karang mengalami kerusakan,” kata Ilman.

“Selain itu, di wilayah tersebut ditemukan 123 bencana antropogenik yang membuat terumbu karang rusak,” ujar praktisi kebencanaan Mizan Bustanul Bisri dari Cerdas Antisipasi Risiko Bencana (CARI!), salah satu lembaga mitra.

Akademisi Institut Teknologi Bandung Barli Suryanta mengatakan, perbaikan atau restorasi terumbu karang yang rusak akibat bencana alam memerlukan mekanisme pendanaan yang berkelanjutan.  Menurutnya, pemerintah bisa menggunakan mekanisme keuangan dan pembiayaan atau asuransi yang paling memungkinkan adalah melalui skema manajemen dana perwalian atau Badan Layanan Umum.

“Sebab, ini sudah didukung oleh ketentuan hukum dan regulasi yang ada,” terangnya.

Menurut Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Asep Iskandar, ada beberapa metode metode asuransi terumbu karang yang dapat diterapkan pemerintah. Salah satunya adalah asuransi berbasis kerugian (indemnity) atau penerapan parametrik, di mana ukuran dibayarnya klaim berdasarkan kriteria tertentu.

“Tentu ini dikaitkan dengan asesmen risiko. Untuk itu para pihak yang berkepentingan terhadap keberlanjutan terumbu harus melakukan analisis apakah dalam penerapannya akan menggunakan asuransi berbasis indemnity atau akan menggunakan parametrik, sehingga pilihan itu merupakan yang terbaik dan sesuai,” jelas Asep.

Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan pada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Dewa Ekayana mengatakan, pemerintah dapat menjadi pembayar premi asuransi sebagai penerima manfaat dari keberlangsungan terumbu karang.

“Untuk itu perlu dilakukan inventarisasi dan valuasi ekonomi terumbu karang sebagai aset negara, untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara jika ada bencana terhadap terumbu karang,” ujar Dewa.

Kebijakan perlindungan terumbu karang melalui asuransi pertama kali diterapkan oleh pemerintah negara bagian Quintana Roo, Meksiko, pada 2018. Meksiko membentuk Brigade Terumbu Karang, terdiri dari perwakilan anggota masyarakat berkualifikasi tinggi yang dilatih dan dibekali kemampuan teknis untuk memperbaiki terumbu karang setelah terjadi bencana.

Pemerintah juga mendirikan Coastal Zone Management Trust (CZMT) untuk membeli asuransi parametrik untuk dana pemulihan terumbu karang usai terjadinya Badai Delta.

"Klaim pertama asuransi terumbu karang sebesar US$ 800.000 dilakukan pada 2020 setelah badai tersebut," ujar Fernando Secaira dari The Nature Conservancy Meksiko.