PTUN Jayapura Tolak Gugatan PT IKL Sorong

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Kamis, 13 Januari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan yang diajukan PT Inti Kebun Lestari (IKL) kepada Bupati Kabupaten Sorong dengan Nomor Perkara 30/G/2021/PTUN. JPR, dan gugatan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong dengan Nomor Perkara 29/G/2021/PTUN. JPR. Putusan itu dibacakan pada Rabu (12/1/2022).

Menurut Amar Putusan perkara Nomor 30/G/2021/PTUN, majelis hakim menolak permohonan Penggugat (PT IKL) untuk menunda pelaksanaan Objek Sengketa I dan II. Dalam pokok perkaranya, majelis hakim menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp450 ribu.

Objek Perkara I dan II dalam perkara Nomor 30/G/2021/PTUN ini adalah Keputusan Bupati Sorong Nomor 525/KEP.62/IV/TAHUN 2021 tanggal 27 April 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor 660.1/107/Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Atas Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit PT Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Distrik Klamono dan Distrik Segun, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, dan Keputusan Bupati Sorong Nomor 525/KEP.67/IV/TAHUN 2021 tanggal 29 April 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor 660.1/108/Tahun 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Inti Kebun Lestari.

Bunyi Amar Putusan perkara Nomor 29/G/2021/PTUN.JPR pun kurang lebih menyatakan hal yang sama. Disebutkan, majelis hakim menolak permohonan Penggugat untuk menunda pelaksanaan Objek Sengketa. Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat (PT IKL) untuk seluruhnya, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp450 ribu.

Suasana Sidang Gugatan PT Inti Kebun Lestari (IKL) melawan Bupati Kabupaten Sorong dengan Nomor Perkara 29/G/2021/PTUN.JPR dan 30/G/2021/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (30/11/2021)./Foto: Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Objek Perkara dimaksud dalam perkara Nomor 29/G/2021/PTUN.JPR adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Nomor 503/KEP.01/IV/TAHUN 2021 tanggal 27 April 2021 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Nomor 503/05/Izin-Lokasi/DPMPTSP/VIII/2020 tentang Perpanjangan Izin Lokasi PT Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Distrik Klamono dan Distrik Segun Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

Putusan PTUN Jayapura terhadap gugatan PT IKL perkara Nomor 30/G/2021/PTUN. JPR dan 29/G/2021/PTUN. JPR ini menyusul putusan yang dikeluarkan sebelumnya oleh PTUN Jayapura terhadap gugatan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) dengan perkara Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan PT Papua Lestari Abadi (PLA) Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR. Gugatan yang diajukan PT SAS dan PT PLA juga sama-sama ditolak, namun keduanya menyatakan Banding.

Bagi Ambo Klagilit, salah seorang pemuda Suku Moi, Sorong, putusan PTUN Jayapura yang menolak gugatan PT IKL ini sangat berarti bagi masyarakat adat di Sorong. Karena putusan itu juga menjadi kemenangan bagi masyarakat adat. Ambo berharap pemerintah jangan lagi menerbitkan izin baru untuk investor manapun di bekas areal perusahaan yang izin usahanya telah dicabut.

"Pemerintah kabupaten sorong segera memfasilitasi masyarakat adat Moi agar memperoleh pengakuan dari pemerintah, sebagai wujud implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong," kata Ambo, Rabu (12/1/2022).

Manager Advokasi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea menilai, putusan PTUN Jayapura yang menolak gugatan PT IKL perkara Nomor 30/G/2021/PTUN. JPR dan 29/G/2021/PTUN. JPR, PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) dengan perkara Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan PT Papua Lestari Abadi (PLA) Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR, sudah tepat. Karena berdasarkan hasil Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Barat, yang dilakukan pemerintah daerah bersama KPK, perusahaan-perusahaan itu mengandung banyak masalah.

"Kalau melihat 2 putusan sebelumnya, seluruh perusahaan yang dicabut izinnya bersamalah secara legalitas dan tujuannya. Ditambah berkonflik dengan masyarakat adat. Secara legalitas banyak pelanggaran regulasi yang dilakukan perusahaan, kalau tujuannya praktek di lapangan banyak izin digunakan untuk mengambil kayu dibanding berusaha sawit," ungkap Tigor.

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Papua Barat, Bupati Sorong kemudian mencabut perizinan 4 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Sorong. 4 perusahaan itu yakni PT PT Inti Kebun Lestasi (luas 34.400 hektare), PT Sorong Agro Lestari (40.000 hektare), PT Papua Lestari Abadi (15.631 hektare) dan PT Cipta Papua Plantation (15.671 hektare). Dari 4 perusahaan itu 3 di antaranya mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura.

Gugatan dari tiga perusahaan sawit tersebut mendapat respon publik, baik para pemuda, pemuka agama, tokoh adat, anggota DPD anggota MRP, dan organisasi masyarakat sipil ramai-ramai menyatakan diri mendukung upaya Bupati Kabupaten Sorong mencabut izin-izin perkebunan kelapa sawit.