Dua Perusahaan Grup Wilmar Dilaporkan Mencemari Dua Sungai

Penulis : Aryo Bhawono

Sawit

Jumat, 25 Februari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Sebanyak 20 orang pegiat lingkungan Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), menggelar aksi ke PT. Wilmar Nabati, Gresik, Jawa Timur. Mereka memprotes praktik dua perusahaan perkebunan sawit yang dimiliki PT. Wilmar di Kalimantan Barat yang mencemari Sungai Sambas dan Kapuas.

Koordinator aksi Ecoton, Muhammad Arifin, menyebutkan dua perusahaan yang dimiliki oleh PT Wilmar tersebut adalah PT. Agronusa Investama (ANI) dan PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) telah mencemari parit di sekitar perkebunan mereka hingga ke Sungai Sambas dan Kapuas di Kabupaten Kubu Raya. 

Hasil penelitian Ecoton terhadap sampel air di dua perkebunan itu menunjukkan adanya pencemaran karena penggunaan obat-obatan tanaman. Sebanyak 86% air kanal di kawasan perkebunan sawit PT Agronusa Investama (PT ANI) telah tercemar klorin dengan nilai diatas baku mutu. 

Sedangkan PT. BPK menggunakan herbisida jenis Paraquat. Penggunaan obat ini sudah dilarang penggunaannya di perkebunan sawit. Namun hasil pemeriksaan sampel air di sekitar perkebunan menunjukkan terdapat kadar sebesar 72 persen phospat diatas baku mutu. 

Pegiat lingkungan Ecoton menggelar aksi di depan PT. Wilmar Nabati, Gresik, pada Rabu (23/2/2022) atas pencemaran perkebunan sawit oleh perusahaan grup PT Wilmar di Kalimantan Barat. Foto: Dokumentasi Ecoton

“PT Wilmar Nabati bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Sungai Sambas, Sungai Kapuas dan parit-parit di Kubu raya yang menyebabkan punahnya ikan dan hilangnya akses air bersih,” kata Mochamad Arifin.

Pegiat Ecoton lainnya, Khalid Basyaiban, menyebutkan Sungai Sambas melintas antar kabupaten sedangkan Sungai Kapuas merupakan sungai strategis karena menjadi persediaan air bagi banyak warga lintas provinsi. Pencemaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan itu mempengaruhi baku mutu air. 

Selain itu para pekerja sendiri tidak dibekali pakaian khusus ketika penyemprotan obat-obatan tadi dan tidak disediakan air bersih untuk membersihkan diri usai bekerja.

“Mereka hanya mandi dari air parit yang sudah terkontaminasi,” ucapnya. 

Penelitian yang dilakukan oleh Ecoton sendiri sudah dilakukan selama tiga tahun. 

Pada akhir aksi perwakilan perusahaan PT. Wilmar Nabati menemui Ecoton. Mereka menerima hasil penelitian pelanggaran lingkungan dan akan menyampaikan ke perusahaan. Ia berjanji menindaklanjuti temuan dan melakukan verifikasi dalam dua pekan. 

“Saya minta waktu dua minggu untuk melakukan verifikasi laporan ecoton pada kedua perusahaan yang ada di Kalimantan Barat, setiap proses ini (verifikasi) akan kami laporkan via WA kepada tim ecoton,” Ungkap  Wahib, HRD PT Wilmar Nabati.

Aksi ini sendiri berjalan damai dengan pengawalan polisi dan tentara.