Hutan Habitat Gajah di Bengkulu Diduga Diperjualbelikan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Selasa, 01 Maret 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Kawasan Hutan yang menjadi habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang tersisa di Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko, Provinsi Bengkulu diduga diperjualbelikan. Dugaan itu diungkap oleh Konsorsium Bentang Alam Seblat.

"Hasil investigasi delapan bulan dan pemantauan rutin yang dilakukan secara kolaboratif mengungkap dugaan kuat adanya jual beli kawasan hutan habitat gajah hingga ratusan hektare di kawasan Kabupaten Mukomuko,” kata Sekretaris Konsorsium Bentang Alam Seblat, Ali Akbar di Bengkulu, seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/2/2022) kemarin.

Dalam media briefing dengan topik Menjaga Benteng Terakhir Gajah Sumatera di Bengkulu, Ali mengatakan, jual beli kawasan hutan di habitat satwa langka itu sebenarnya melibatkan aparat pemerintah desa.

Ali mengatakan, dari hasil analisis tutupan hutan yang dilakukan Konsorsium Bentang Alam Seblat di wilayah kerja Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor gajah seluas 80.987 hektare, diketahui 39.812,34 hektare atau 49 persen di antaranya menjadi hutan lahan kering sekunder dan seluas 23.740,06 hektare atau 29 persennya telah beralih fungsi menjadi non hutan.

Gajah sumatera di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu./Foto: Antara/Helti Marini Sipayung

“Ada dua nama yang cukup sentral dalam dugaan jual beli kawasan hutan ini, yakni inisial TR dan HN, bahkan nama kedua orang ini dikenal sebagai nama jalan di kawasan hutan,” ujarnya.

Konsorsium menilai, lemahnya penegakan peraturan, terutama dari pemangku kepentingan daerah, membuat aksi mafia jual beli kawasan hutan semakin terbuka. Di kalangan masyarakat luas di kawasan ini, bahkan harga pasar kawasan hutan yang sudah ditebang dan siap ditanami sawit dijual seharga Rp10 juta sampai Rp15 juta per hektare.

Akibatnya, sejumlah kawasan yang mendapat tekanan tinggi akibat perambahan hutan antara lain Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis, Hutan Produksi Air Rami, dan Hutan Produksi Air Teramang.

Konsorsium, lanjut Ali, bahkan telah membuat laporan mengenai kejadian perambahan kawasan hutan ini ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu dengan dua tersangka sebagai pelaku utama, yakni HN dan JD.

“Kami mengimbau kepada pemangku kepentingan daerah di DLHK untuk menindaklanjuti laporan kejadian ini sebagai upaya menjaga bentang alam seblat yang merupakan rumah terakhir gajah sumatera di Bengkulu,” kata Ali Akbar.

Dosen Departemen Kehutanan Universitas Bengkulu (Unib), Gunggu Senoaji menambahkan, hilangnya habitat merupakan ancaman bagi kelestarian gajah sumatera di Bengkulu. Apalagi populasi gajah sumatera di Provinsi Bengkulu selama ini semakin mengkhawatirkan dengan perkiraan populasi yang tersisa hanya mencapai 50 ekor. Kawanan ini terfragmentasi di beberapa kawasan hutan.

Satu dekade sebelumnya, 16 ekor gajah di Bengkulu ditemukan mati. Rekor ini kemudian ditambah lagi pada periode 2018 hingga 2021, tiga ekor gajah ditemukan mati.

“Kematian ini terjadi secara tidak wajar. Seperti diracun, ditembak dan diburu,” kata Gunggu Senoaji.