Gubernur Papua Terima Laporan Situasi HAM Blok Wabu

Penulis : Aryo Bhawono

HAM

Sabtu, 28 Mei 2022

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID -  Gubernur Papua, Lukas Enembe, menerima laporan situasi HAM dan rencana penambangan emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua yang disusun oleh Amnesty International. Ia menyatakan menerima banyak laporan kekhawatiran warga terkait rencana penambangan emas di Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Laporan Amnesty Internasional bertajuk ‘Perburuan Emas: Situasi HAM dan Rencana Penambangan Emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua’ mencatat terjadinya berbagai dugaan pelanggaran HAM meliputi kekerasan, pembatasan kehidupan sosial dan pribadi, hingga pengungsian. 

Enembe mengaku menerima laporan yang hampir sama dari masyarakat. Dirinya mengikuti situasi Intan Jaya sehingga tidak heran jika warga yang diwawancarai Amnesty menyatakan khawatir akan kehilangan tanah adat.

“Saya pun menerima laporan warga Intan Jaya yang khawatir kehilangan tanah adat. Wajar. Orang Papua itu berkebun. Ekonominya kerakyatan seperti Mohammad Hatta, proklamator Republik Indonesia yang saya hormati dan pernah diasingkan ke Boven Digoel, Papua. Meski hanya satu tahun lagi menjabat, saya akan berusaha menjaga tanah Papua,” kata Enembe.

Gubernur Papua, Lukas Enembe, menerima laporan situasi HAM dan rencana penambangan emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua yang disusun oleh Amnesty International.

Ia mengapresiasi laporan Amnesty International yang memberi perhatian atas Papua, khususnya yang berkaitan dengan situasi HAM dan rencana penambangan emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Laporan ini penting untuk memahami lebih jauh situasi HAM di Intan Jaya. 

Penyerahan laporan ini sendiri dilakukan oleh Direktur Kantor Regional Erwin van der Borght, Direktur Kantor Nasional Usman Hamid, perwakilan Amnesty Australia Tim O’Connor, dan Amnesty Selandia Baru Margaret Taylor. 

Sedangkan Enembe didampingi oleh Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Papua Elpius Hugi dan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Papua Alexander Kapisa. 

Terkait rencana penambangan emas di Blok Wabu, Enembe sendiri telah menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar menghentikan sementara proses perizinan. 

“Isi surat saya mirip dengan rekomendasi laporan Amnesty, yaitu agar dihentikan sementara sampai situasinya aman,” kata Enembe.

Gubernur Papua telah berkirim Surat bernomor 540/2044/SET tertanggal 18 Februari kepada Menteri ESDM tentang Penghentian Sementara Proses WIUPK Blok Wabu. Berikut adalah kutipan surat tersebut.

Surat tersebut menyebutkan Pemerintah Provinsi Papua membutuhkan investasi pertambangan untuk mempercepat pembangunan daerah, yakni kegiatan pertambangan yang bersifat padat modal dan padat teknologi. Namun karena investasi itu berisiko tinggi maka diperlukan kepastian hukum dan faktor keamanan yang kondusif sehingga dapat mengembangkan kegiatan pertambangan secara baik dan benar.

“Namun sayangnya kondisi keamanan yang terjadi di wilayah Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, saat ini belum kondusif. Oleh karena itu kami telah meminta kepada Menteri ESDM RI untuk menghentikan sementara proses administrasi WIUPK Blok Wabu hingga terciptanya situasi keamanan bagi masyarakat setempat,” tulis surat itu

Pemerintah Provinsi Papua sendiri akan berkoordinasi kembali setelah kondisi keamanan membaik.

Sebelum laporan ini, Koalisi BersihkanIndonesia juga merilis laporan ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang menelisik operasi militer ilegal di Papua dengan menggunakan perspektif ekonomi-politik. Kajian tersebut juga menunjukkan adanya indikasi hubungan antara perusahaan dengan penempatan militer di Papua.

Gerakan BersihkanIndonesia terdiri dari YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia.

Namun pembahasan laporan ini melalui youtube milik pegiat HAM, Haris Azhar, bersama  Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, justru berujung pelaporan ke polisi. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, melaporkan Haris dan Fatia atas tuduhan pencemaran nama baik.