Catatan Hari Anti Tambang 2022

Penulis : Wahyu Eka Styawan - Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur

Opini

Senin, 30 Mei 2022

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID - Hari Anti Tambang yang jatuh pada 29 Mei 2022 harusnya jadi peringatan tentang betapa hebatnya daya hancur bencana yang diakibatkan industri ekstraktif. Salah satu yang melatarbelakangi peringatan ini adalah tragedi bencana industri luapan lumpur bercampur gas, logam berat dan aneka material yang menyebabkan hampir 45 ribu jiwa yang tersebar di 16 desa yang terletak di hampir 3 kecamatan. Tragedi ini dikenal kemudian sebagai bencana Lumpur Lapindo.

Dalam riset WALHI yang berjudul 'Ecocide: Memutus Impunitas Korporasi' keberadaan bencana itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat. Mengapa demikian, bencana Lumpur Lapindo merupakan 'slow disaster' bencana yang berlangsung lama dan mengakibatkan kerusakan ekosistem, pengeksklusian manusia, perampasan hak kesehatan, dan penyebab utama kerawanan pangan. Hal ini dialami oleh warga terdampak hingga saat ini. Bahkan kita belum bisa memprediksi persisnya kapan semburan akan berhenti.

Selain itu, merujuk pada riset jangka panjang PoskoKKLula bersama Perkumpulan Eutenika dan warga terdampak, merekam penurunan kualitas lingkungan hidup yang semakin tajam. Kualitas air dari sekitar situs semburan menunjukkan perubahan, hampir sumur-sumur air di sekitar area terdampak mulai berubah berwarna coklat dan menyebabkan warga yang mengkonsumsinya mengalami indikasi gejala gatal-gatal.

Berdasarkan uji laboratorium empat air sumur dan empat air dari sampling jerigen yang biasa dikonsumsi warga terindikasi tercemar ringan. Beberapa faktor yang menyebabkan di antaranya adalah kualitas dari sumber pengambilan air, tangki pengiriman dan penyimpanan air, dan  pembusukan bahan organik dalam air sehingga air cenderung bersifat asam. Keberadaan lokasi geografis yang berdekatan dengan situs semburan menjadi salah satu faktor yang turut memperparah kualitas baku mutu air.

Uap panas yang dihasilkan semburan lumpur PT Lapindo Brantas./Foto: Daniel Stephanus

PoskoKKLula bersama JANNI (Japan NGO Network for Indonesia) dan ERCA (Japan Fund for Global Environment), melakukan pemantauan senyawa H2S dan polycyclic aromatic hydrocarbon (PAH) pada udara di sekitar pusat semburan selama beberapa tahun belakangan ini. Hasil pemantauan menggunakan alat pendeteksi udara digital (Gastech 400FT) dan anemometer multiguna, menunjukkan tingginya kadar kandungan PAH di 8 (delapan) titik pantau. Tingginya kadar PAH akan memicu kanker dan penurunan kesehatan, serta menunjukkan buruknya kualitas udara jika dibandingkan dengan wilayah lainnya di luar peta terdampak.

Persoalan tidak berhenti disitu saja, sejak COVID-19 melanda kerentanan ekonomi warga menjadi sangat rentan, apalagi melalui beberapa keluhan warga mereka sangat susah mengakses bantuan atau pekerjaan yang layak. Tidak cukup itu, persoalan administrasi juga belum selesai, sebagai warga negara beberapa warga korban lumpur hingga saat ini sangat sulit mengakses haknya sebagai warga negara khususnya kesehatan.

Hal ini dikarenakan proses relokasi dan alih administrasi yang tidak berjalan dengan baik, terutama kepada warga korban lumpur yang desanya tenggelam. Secara keseluruhan persoalan yang dialami korban bencana industri ini adalah terampasanya jaminan sosial dan tidak adanya tanggung jawab dari negara.

Kondisi ini menunjukkan betapa dahsyatnya daya hancur industri ekstraktif yang terus menerus diperluas wilayahnya, terutama di Jawa Timur yang kian padat dipenuhi konsesi tambang. Sebagai catatan advokasi WALHI Jawa Timur, potensi kerusakan besar dan perentanan daya dukung kawasan akan terjadi di wilayah Pesisir Selatan Jawa.

Mulai dari ujung timur Banyuwangi, di mana gunung Tumpang Pitu yang diekspolitasis untuk kepentingan pertambangan emas, sampai wilayah barat yakni Pacitan yang juga terdampat pertambangan tembaga hingga emas. Padahal wilayah Pesisir Selatan Jawa merupakan zona rentan bencana, apalagi diprediksi oleh banyak ahli akan mengalami banyak gempa hingga berpotensi mengakibatkan tsunami, sebab akan masuk dalam zona megathrust.

Masih belum hilang ingatan kita tentang sosok almarhum Salim Kancil yang harus meregangkan nyawanya karena melawan pertambangan pasir besi. Salim melawan pertambangan tersebut karena mengancam keberadaan lahan pertaniannya. Karena lahan pertanian menjadi salah satu sumber kehidupan warga khususnya Salim dan rata-rata mereka merupakan petani gurem yang mengelola lahan di bawah 1 hektare.

Hingga saat ini Pesisir Selatan Lumajang dalam RTRW Kabupaten Lumajang masih ditetapkan sebagai kawasan pertambangan. Belum ada perubahan pasca tragedi Salim, kecuali tindakan inisiatif pegiat lingkungan yang merehabilitasi kawasan dengan penanaman mangrove.

Selain di Lumajang, ada pula di Jember yang saat ini terancam oleh adanya perubahan RTRW dan RPJMD yang dokumennya pun tidak terbuka, baik seperti apa KLHS dan prosesnya. Meski ada perubahan sedikit dalam narasi RPJMD tetapi keberadaan tambang di Pesisir Selatan Jember masih menjadi hantu. Melihat proses pembuatan aturan ruang yang tidak transparan, partisipatif dan sensistif ruang menjadikan Jember melengkapi kerentanan ruang di Pesisir Selatan Jawa.

Terakhir, itikad baik Bupati Trenggalek yang meminta pencabutan izin usaha pertambangan PT SMN dan menolak pertambangan di wilayahnya tidak digubris oleh pemerintah pusat. Melalui Kementrian ESDM mereka tetap kukuh menambang dan menawarkan penciutan konsesi dalam bentuk area produksi seluas 395,5 hektare.

Perlu diketahui konsesi PT SMN yang kini dibiayai oleh korporasi emas besar Far East Gold dari Australia mencapai 12.891 hektare. Jika dilihat dari peta, melalui overlay kawasan oleh Aliansi Rakyat Trenggalek didapatkan konsesi itu sekitar 6.951 hektare berada pada kawasan hutan produksi, 2.779 hektare hutan lindung dan kawasan lindung karst seluas 1.032 hektare. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat benar-benar tidak demokratis dan hanya memikirkan profit semata.

Kondisi ini ke depannya semakin pelik, meskipun UU Cipta Kerja dinilai inkonstitusional tapi diberikan kesempatan perbaikan hingga dua tahun mendatang. Bukannya intropeksi diri, DPR RI malah secara diam-diam mengesahkan Revisi Undang-undang Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP).

Di samping itu keberasaan UU Minerba hasil revisi yang memfasilitasi eksploitasi dan kriminalisasi warga turut menjadi ancaman bagi upaya pemulihan ruang hidup. Masih basah diingatan kita tiga warga di Alasbuluh, Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi dikenakan pasal menghalangi pertambangan yang sah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara, padahal mereka menyurakan dampak lingkungan pertambangan yang mengakibatkan polusi udara dan merusak jalan kampung mereka.

Tidak hanya itu, di Tuban proyek kilang minyak juga memakan korban, tiga warga yang bersuara juga dihukum penjara saat melakukan protes pembangunan proyek yang merampas pertanian warga dengan bingkai untuk kepentingan negara. Bahkan hampir seluruh wilayah karst di Tuban telah dieksploitasi, kondisi ini bertentangan dengan hasil KLHS Kendeng sebagai jawaban atas protes pendirian Semen Indonesia di Rembang dan Pati, di mana karst menjadi sangat penting karena menyokong sumber air dan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih di mana Tuban masuk di dalamnya.

Selain Tuban ada pulau kecil Bawean yang dalam peta konsesi ESDM muncul dua konsesi tambang pasir laut dengan skala besar di perairannya. Kondisi itu juga akan mengancam ekosistem laut Bawean yang menjadi salah satu wilayah yang masih terjaga eksositemnya, serta menjadi sinyal buruk bagi nelayan tradisional yang akan semakin terancam kehidupannya.

Sebagai penutup, perlu diketahui hampir seluruh wilayah daratan dan laut di Madura sudah penuh sesak dengan konsesi migas. Tidak hanya migas, di Sumenep juga ditemukan rencana penambangan fosfat di wilayah karstnya, karena mengancam ketersedian air yang masih ditopang dengan keberadaan karst, warga di sana hingga saat ini melakukan penolakan.

Masih banyak wilayah yang terancam, jika semuanya dijabarkan akan menjadi sebuah eksiklopedia kerakusan industri ekstraktif yang mengakibatkan degradasi ekosistem dan perampasan hak hidup warga dalam bentuk pengeksklusian warga. Kasus Lapindo belum juga menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk menghentikan industri ekstraktif, malahan semakin hari mereka semakin memfasilitasi tambang yang sangat rakus ruang dan mendorong penghancuran ruang hidup.

Meski banyak riset menunjukkan jika tambang salah satu penyebab deforestasi dan menyumbang gas efek rumah kaca terbesar, sebagai contoh konkrit juga gas metana dari semburan Lumpur Lapindo yang oleh peneliti dikatakan yang terbesar dan menyumbang perubahan iklim. Tentu, hal ini tidak dilihat sebagai upaya untuk memikirkan transisi energi ke non tambang dan non sawit, transisi ke industri hijau dengan meninggalkan pertambangan. Malahan mereka semakin hari semakin memperluas ruang geografi industri ekstraktif. Petaka bencana ekologis sebagai konsekuensi retakan metabolisme akibat penghancuran ekosistem oleh industri ekstraktif sebagai wajah dari kapitalisme akan membuat kehancuran ekologis yang artinya akan membuat "kiamat" dipercepat.