Warga Sangihe Menang Lagi, Hentikan dan Proses Hukum PT TMS

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Senin, 05 September 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Pascagugatan 56 perempuan pulau Sangihe atas Izin Lingkungan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) menang di PTUN Manado, 2 Juni 2022 lalu, upaya warga pulau Sangihe yang menempuh upaya hukum Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 146/G/2021/PTUN.JKT 20 April 2022 membuahkan hasil. Warga Sangihe menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Langkah warga yang menempuh upaya Banding ke PTTUN itu dilakukan pasca-PTUN Jakarta menolak gugatan tujuh warga Sangihe atas Keputusan Menteri ESDM Arifin Tasrif Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021, 29 Januari 2021, tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT TMS.

Dalam perjalanan gugatan dengan nomor perkara 146/G/2021/PTUN.JKT yang diajukan warga pada 23 Juni 2021 itu, PT TMS mengajukan permohonan ke PTUN Jakarta untuk menjadi pihak Intervensi pada 19 Agustus 2021, hingga pada akhirnya warga selaku penggugat melawan Menteri ESDM (Tergugat I) dan PT TMS (Tergugat II Intervensi).

PTTUN Jakarta telah memutus upaya Banding yang dilakukan warga, yang terdiri dari Pembanding I (sebelumnya Penggugat yakni Elbi Piter dkk., jumlahnya 7 orang) dan Pembanding II (sebelumnya Penggugat II Intervensi yakni Adelman Makadapa dkk., jumlahnya 30 orang) melalui Putusan Banding Nomor 140/B/2022/PT.TUN.JKT pada 31 Agustus 2022.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya; yaitu membatalkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tertanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.

Kemudian mewajibkan Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.

Majelis hakim juga menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Perjuangan warga Sangihe yang menang melalui gugatan hukum di PTUN Manado (Izin Lingkungan) dan PTTUN Jakarta (Izin Kontrak Karya) menjadi bukti kuat, proses pengambilan keputusan penerbitan izin lingkungan dan Kontrak Karya PT TMS oleh pemerintah penuh masalah.

Koalisi Save Sangihe Island (SSI) menganggap, pemerintah dan PT TMS, serta aparat Kepolisian diduga bersekongkol, dengan membiarkan perusahaan memobilisasi alat berat secara berulang, berikut mengkriminalisasi 15 warga Sangihe yang menolak tambang.

Dugaan ini semakin diperkuat dengan langkah pihak perusahaan yang menggunakan siasat licik, mulai dari proses awal sosialisasi AMDAL yang hanya melibatkan 1 Kepala Desa dan 3 warga yang diduga semuanya ditunjuk oleh perusahaan, mobilisasi alat berat secara berulang di tengah izin lingkungan telah dibatalkan yang diduga sebagai upaya menjebak warga untuk dikriminalisasi.

Ratusan warga Pulau Sangihe yang tersebar di Jabodetabek bersama masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Save Sangihe Island, melakukan aksi massa di Depan Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Kantor Kedutaan Besar Kanada di Indonesia, Kamis (7/7/2022)./Foto: Save Sangihe Island.

"Menggugat Presiden Jokowi, Cs yang tampaknya sebagai upaya menemukan ruang transaksi baru, dan dugaan membangun konflik sosial dengan memobilisasi karyawan menggelar aksi di Kantor Bupati dan Polres Kepulauan Sangihe," kata Jull Takaliung, Inisiator Koalisi SSI, Sabtu (3/9/2022).

Jul mengatakan, dua keputusan yang dimenangkan warga, termasuk protes penolakan tambang yang semakin meluas, sudah seharusnya menjadi otokritik bagi pemerintah dan institusi kepolisian untuk taat dan patuh pada hukum, bukan menjadi centeng bagi korporasi tambang.

Jul menganggap, putusan hukum ini harusnya menjadi landasan utama bagi pemerintah dan aparat kepolisian untuk menghentikan seluruh aktivitas PT TMS, memproses hukum atas seluruh tindak kejahatan perusahaan, dan menghentikan proses hukum atas seluruh warga yang dikriminalisasi.

"Membiarkan PT TMS terus beroperasi, berikut proses hukum atas warga yang dikriminalisasi tidak dihentikan, sama halnya dengan upaya nyata pemerintah dan institusi Polri yang mengangkangi hukum itu sendiri," imbuh Jull.