Para Peneliti Asing di Daftar Blokir Pemerintah

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Kamis, 22 September 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Pemerintah Indonesia diduga lebih memilih membungkam peneliti asing dengan pemblokiran ataupun deportasi. Para peneliti asing ini berseberangan data dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Usai menoreh pendapatnya mereka justru diancam dideportasi ataupun diblokir dengan berbagai alasan. 

Juru Kampanye Yayasan Auriga Nusantara, Hilman Afif, menyebutkan kasus pemblokiran semacam ini tidak terjadi hanya sekali namun sudah pernah terjadi sebelumnya. Ini menunjukkan watak pemerintah yang arogan sebab tidak terbuka terhadap ruang-ruang diskursus. 

“Tentu, ini menjadi pembuktian lebih lanjut bahwa kebebasan, ruang demokrasi makin terhimpit, bahkan di ruang-ruang akademis. Kebebasan yang diklaim ada oleh pemerintah nyatanya hanya ada di imajinasi para pejabat publik, tidak di realitas sosial,” ucap dia.

Beberapa peneliti asing yang ‘diblokir’ itu antara lain: 

  1. Gabriella Fredriksson dan Graham Usher 

ilustrasi penelitian. (Dok. Pixabay)

Gabriella merupakan koordinator Koordinator Program Batang Toru dan Graham adalah kepala Perlindungan Habitat PanEco, sebuah LSM yang memfokuskan diri pada konservasi orangutan di Tapanuli, Sumatera Utara. Lembaga ini menyebutkan pembangunan PLTA di kawasan hutan Batang Toru di Sumatera Utara mengancam populasi orangutan karena menghancurkan habitat orangutan dataran rendah itu. 

Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) sendiri merupakan spesies orangutan ketiga setelah orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) dan orangutan sumatra (Pongo abelii) yang memiliki ciri rambut tebal yang berwarna seperti kayu manis, berbeda dengan warna rambut orangutan kalimantan yang coklat gelap dan orangutan sumatra yang berwarna coklat kemerahan. Populasinya yang tidak sampai 800 ekor membuat spesies ini termasuk dalam kategori hampir punah.

Namun pernyataan PanEco ini dituding sebagai kampanye hitam dengan target membatalkan proyek strategis nasional (PSN), yakni PLTA Batangtoru. Selain itu masyarakat setempat juga memprotes pernyataan LSM dengan mengaku biasa hidup berdampingan dengan orangutan. 

  1. David Gaveau

Deportasi Peneliti hutan ini bermula karena ia menerbitkan studi pendahuluan angka karhutla tahun 2019 di tujuh  provinsi. Angka tersebut melebihi data resmi pemerintah. David menyebutkan riset tersebut seluruhnya berbasis data satelit yang terpublikasi dan tak membutuhkan verifikasi lapangan dan masih terkait dengan izin bekerja yang saya punya.

Pemerintah mengklaim risetnya tak berizin dan melanggar UU No 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Pemerintah juga menganggap risetnya tidak valid karena belum melalui proses peer-review dan belum melalui verifikasi di lapangan.

  1. Erik Meijaard dan kawan-kawannya

Erik dan lima rekannya menuliskan opini di koran Jakarta Post berjudul ‘Orangutan Conservation Needs Agreement On Data and Trends’. Tulisan ini mengkritik Menteri LHK, Siti Nurbaya, soal konservasi orangutan melalui publikasi nasional dan internasional. Para peneliti ini tak meyakini pernyataan Menteri Siti yang menyebutkan orangutan jauh dari kepunahan dan sebaliknya akan terus memiliki populasi yang terus bertambah.

Pemblokiran terhadap lima peneliti ini dilakukan melalui surat Pengawasan Penelitian Satwa No. S.1447/ MENLHK-KSDAE/ KKHGG/ KSA.2/ 9/2022 yang ditandatangani oleh Plt Dirjen KSDAE, Bambang Hendroyono, pada Rabu (14/9/2022). Lima peneliti asing itu adalah Erik Meijaard, Julie Sherman, Marc Ancrenaz, Hjalmar Kuhl, dan Serge Wich.