Kakatua Menuju Kepunahan

Penulis : Sulih Primara - Peneliti Direktorat Hutan Yayasan Auriga Nusantara

Opini

Senin, 28 November 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Burung paruh bengkok banyak digemari karena memiliki kecerdasan dan bentuk yang menarik. Secara ilmiah burung paruh bengkok dikelompokkan kedalam bangsa (ordo) Psittaciformes dan hanya memiliki suku (famili) tunggal, yaitu Psittacidae yang dikenal secara internasional sebagai Parrot.

Famili ini dibagi 3 anak keluarga berdasarkan morfologi dan kebiasaan makannya, yakni kakaktua (Cacatuiinae), nuri (Loriinae) dan betet (Psittaciinae). Burung paruh bengkok memiliki 328 jenis tersebar diseluruh dunia, Indonesia memiliki 88 jenis dan seluruhnya merupakan burung yang dilindungi berdasarkan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Ekspor burung paruh bengkok ordo Psittaciformes termasuk beo, parkit, macaw dan kakatua, berkode HS 1063200, dalam kurun waktu 2019 - 2021 terus meningkat berdasarkan data dari situs database.pertanian.go.id. Ekspor burung itu mengalami peningkatan sejak 2019, dengan total berat 1.3 ton, 2020 1.7 ton dan 2021, 1.8 ton.

Data 2021 menyebutkan, ekspor burung ordo Psittaciformes berhasil memberikan pendapatan negara sebesar USD855, pada 2020 mencapai USD734, dan 2019 sebesar USD387. Kenaikan nilai ekspor 2020 mencapai 52 persen dari 2019, sedangkan pada 2021 hanya mengalami kenaikan 1,1 persen.

Ilustrasi burung kakatua maluku (Cacatua moluccensis)./Foto: Walter Oshiro/Birds of the World/Garda Animalia

Selama kurun waktu 3 tahun, 2019 -2021, burung paruh bengkok tersebut diekspor ke 20 negara, di antaranya Bangladesh, Brazil, Belgium, Czech, Guinea, Iraq, Jordan, Lebanon, mali, Oman, Pakistan, United Arab Emirat, Uzbekistan, Afghanistan, Norwey, Thailand, Kuwait, Malaysia, Niger, Singapore dan Uzbekistan.

Berdasarkan penelusuran Auriga Nusantara, burung paruh bengkok yang digemari konsumen luar negeri di antaranya Cacatua galeriata aruensis, Cacatua alba, Cacatua galerita triton, Cacatua sanguinea, Electus roratus, Eos cynaoginea, Goura victoria, Trichoglossus haematodus, Psittrichas fulgidus, Lorius iory, Eos bornea, Chalcopsitta atra, Chalcopsitta duivenbodei, Lorius garrulus, Pseudeos fuscata, Psittaculirostris desmarestii. Burung-burung itu kebanyakan berstatus Less Concern berdasarkan situs IUCN, dan sebarannya sebagian besar di Indonesia Timur.

Burung paruh bengkok semakin terancam karena degradasi lahan, terutama burung kakatua koki (Cacatua galeriata aruensis). Burung ini dianggap hama bagi masyarakat, karena menyerang tanaman pertanian di Kepulauan Aru. Kakatua koki menyukai jagung muda yang berbongkol, biji bunga matahari, kacang tanah, bunga tebu, buah kenari, sayur dan buah.

Hingga saat ini Pulau Aru menjadi pusat perkembangbiakan kakaktua jambul kuning. Walaupun kebanyakan dari warga menganggapnya sebagai hama, namun banyak juga yang memelihara dan menjualnya dengan harga pasaran Rp300 ribu hingga Rp2 juta.

Secara alami di habitatnya, kakatua koki memakan buah kapuk dan tusam muda. Berdasarkan hasil penelitian di Kepulauan Masalembu pada 1998, secara alami burung itu memakan buah kelapa muda, buah bakau, buah kapuk dan bunga jantan dari lontar. Sebaran alami burung kakatua berada di Kepulauan Maluku, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara Timur.

Jurnal biologi 2020 terbitan BRIN--saat itu LIPI--menyebutkan, ekspor kakatua koki dari 1981 hingga 2018 yang didapatkan dari situs CITES trade database. Berdasarkan data tersebut tercatat 7.884 ekor kakatua koki yang dilaporkan oleh importir, dan 12.789 ekor yang dilaporkan eksportir.

Kakatua koki diekspor ke 39 negara tujuan dengan kode C (Bread incaptivity), artinya hasil dari penangkaran, W (Wild) artinya tangkapan alam, F (Born in captivity) lahir dipenangkaran, U (Unknown), dan I (Confiscated or seized). LIPI mengakui usaha penangkaran kerap dilakukan untuk mendukung konservasi jenis tersebut agar tetap dapat dimanfaatkan, dan tidak mengabil dari tangkapan alam.

Berbeda dengan LIPI, menurut catatan (UNEP-WCMC), kakatua koki menduduki peringkat ke-23 burung dari 431 spesies paruh bengkok yang diperdagangkan yang berasal dari penangkaran. Selain itu kakatua koki juga menduduki peringkat ke-37 dari 384 spesies burung beo yang berasal dari tangkapan alam. Secara total, lebih dari 107.900 burung kakatua koki yang diperdagangkan dalam rentang waktu 1975-2018, lebih dari 72 persen berasal dari Indonesia.

Eksploitasi berlebihan burung kakatua koki untuk perdagangan hewan peliharaan, diiringi dengan hilangnya habitat, menyebabkan kakatua mengalami penurunan populasi di seluruh habitat mereka di Indonesia dan Timor Leste. Diperkirakan kurang dari 2.500 individu berda di hutan alam tersisa berdasarkan situs IUCN.

Dalam jurnal konservasi yang diterbitkan Lembaga Zoological Society of London (ZSL), kakatua koki memiliki resiko kepunahan yang paling tinggi dari pada burung paruh bengkok yang lain penyebabnya adalah kesulitan dalam mencari pasangan dan reproduksi.

Secara alami kakatua koki hanya mampu menghasilkan 2 butir telur dalam tiga tahun, dan satu tahu di dalam penangkaran. selain itu perdagangan satwa liar legal menciptakan peluang untuk penjualan hewan yang diperoleh secara illegal, karena sulit untuk membedakan barang legal dan barang yang dicuci.

Sejumlah peneliti menggunakan analisis Isotop stabil untuk menguji atom, mereka berhasil mengidentifikasi asal burung yang berada di pasar burung Hongkong. Para peneliti menemukan kakatua koki berasal dari penangkaran lokal, tangkapan alam illegal dari habitat asli dan tangkapan alami secara legal.

Analisis isotop stabil adalah teknik ilmiah yang digunakan oleh ilmuan untuk mengumpulkan informasi dari bagian tubuh hewan untuk mengidentifikasi proses fotosintesis tanaman yang dikonsumsi selama hidupnya.

Peneliti berharap metode analisis isotop stabil dapat diterapkan diberbagai negara untuk membantu penegak hukum dalam mengungkap sumber satwa liar yang diperdagangkan dari penangkaran atau tangkapan alam. Selain pengujian itu, pengawasan perdagangan ilegal yang melibatkan masyarakat sipil dirasa lebih efektif dalam upaya pencegahan perdagangan ilegal.