66 KTH di Jateng dan Jatim Terima 21 Ribu Ha Perhutanan Sosial

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Senin, 13 Maret 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sebanyak 66 kelompok tani hutan (KTH) di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dengan luas lahan sekitar 21 ribu hektare (Ha). Hingga akhir tahun lalu total Perhutanan Sosial yang telah diberikan pemerintah seluas 5,3 juta Ha.

Penyerahan SK Perhutanan Sosial ini dilakukan di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jateng, dan diserahkan secara simbolis oleh Presiden Joko Wododo, Jumat (10/3/2023). Penyerahan SK Perhutanan Sosial dimaksud dihadiri oleh kurang lebih 15 ribu warga penerima SK Perhutanan Sosial dari Kabupaten Brebes, Grobogan, Blora, Kudus, Pati, Rembang Provinsi Jateng, dan Kabupaten Bojonegoro Jatim.

Dalam acara itu, Presiden mengharapkan masyarakat dapat menggunakan lahan yang telah diberikan akses kelolanya itu menjadi produktif dan mewanti-wanti agar lahan tidak diterlantarkan. Presiden mencontohkan, lahan tersebut dapat dimanfaatkan dengan menerapkan pola agroforestry, silvofishery dan silvopastura sesuai dengan kondisi di areal masing-masing.

“Sekali lagi manfaatkan betul lahan yang telah diberikan kepada Bapak, Ibu sekalian untuk kehidupan kita semuanya agar lebih baik,” pesan Presiden Joko Widodo kepada para penerima SK Perhutanan Sosial.

Sebanyak 19 SK Perhutanan Sosial diserahkan Presiden Joko Widodo kepada 66 KTH di Jateng dan Jatim, Jumat (10/3/2023). Foto: KLHK

Jumlah SK Perhutanan Sosial yang diserahkan dalam kesempatan ini adalah sebanyak 19 unit SK kepada 66 KTH seluas 21.488 Ha untuk 16.467 Kepala Keluarga (KK). Rinciannya, sebanyak 13 unit SK Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Perhutanan Sosial di KHDPK Kabupaten Blora, 4 unit SK Transformasi Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) ke Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan.

Kemudian 1 SK Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) untuk 13 KTH dan/atau gapoktanhut pada 4 kabupaten, yaitu Blora, Grobogan, Pati dan Rembang, serta 1 SK yang memuat daftar indikatif kelompok dalam proses Perhutanan Sosial pada kawasan hutan di 7 kabupaten.

Dalam laporannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menguraikan, hingga Desember 2022 telah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 5.318.376,20 Ha, dengan jumlah SK sebanyak 8.041 unit bagi masyarakat sejumlah 1.149.595 KK. Khusus untuk Jawa sudah diterbitkan seluas 326.592,35 Ha, sebanyak 647 unit SK, bagi 177.976 KK.

Saat ini, kata Menteri Siti, telah terbentuk 9.985 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Dengan rincian 4.665 kategori KUPS pemula (blue), 4.334 KUPS lanjut (silver), 936 KUPS maju (gold) dan 50 KUPS mandiri (platinum). Terhadap KUPS silver dan gold akan ditingkatkan kelasnya sehingga terbentuk KUPS mandiri.

KUPS tersebut telah menghasilkan produk komoditas seperti kopi, madu, aren, kayu putih, wisata alam, buah-buahan. Nilai ekonomi dari produk/komoditi yang dihasilkan kelompok telah dilakukan pendataan secara digital.

Pengisian nilai ekonomi terdapat di 597 KUPS dari 9.985 KUPS atau 5,93 persen, dan selama 4 bulan terakhir di 2022 tercatat nilai ekonomi dari KUPS tersebut hingga sebesar Rp117,59 miliar. Nilai ekonomi dari kelompok masyarakat ini ditargetkan mencapai Rp1,1 triliun pada 2023 dan Rp2,5 triliun pada 2024.

Sebelumnya, pada 22 Februari 2023 lalu di Balikpapan Kalimantan Timur, pemerintah juga menyerahkan sebanyak 514 SK Perhutanan Sosial seluas 321.827,19 Ha bagi 59.267 KK dan SK Hutan Adat sebanyak 19 unit seluas 77.185 Ha kepada masyarakat berbagai wilayah Kalimantan. Selain itu, diserahkan pula SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebanyak 46 SK seluas 73.743,04 Ha untuk 40.669 penerima.

Di hari yang sama juga diserahkan SK TORA, SK Biru, secara faktual dan virtual sebanyak 35 SK di 12 Provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Bali, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua Barat. Akan menyusul sebanyak 6 SK di 4 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara serta 5 SK di Provinsi Sumatera Barat akan diserahkan secara tersendiri.

Saat itu Menteri Siti mengatakan, hingga Desember tahun lalu, sebanyak 133 SK seluas 193.982,1 Ha TORA bersumber dari pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas. Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, telah ditetapkan seluas 153.322 Ha dengan jumlah SK sebanyak 108 unit dengan 51.459 KK serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.088.149 Ha. Selain itu, telah siap pencadangan TORA dari pelepasan kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 938.879 Ha.