Penjual 3,3 Kg Sisik Trenggiling Tertangkap di Jambi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Jumat, 17 Maret 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Penjual sisik tenggiling (Manis javanica) berinsial BS (52) ditangkap oleh tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA dan Polda Jambi di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kecamatan Merluang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Minggu (12/3/2023) kemarin. Dalam penangkapan itu, tim mengamankan barang bukti berupa 3,3 kg sisik trenggiling, 1 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi. Sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum LHK Wilayah Jambi," kata Subhan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Atas perbuatannya tersebut, BS diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang menyebut adanya penjualan sisik trenggiling yang ditawarkan seharga Rp3,5 juta per kg oleh warga Simpang Granit, Desa Talang Langkat, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang tak lain adalah BS.

Petugas memeriksa barang bukti 3,3 kg sisik trenggiling yang diamankan dari tersangka BS. Foto: Gakkum KLHK

Informasi penjualan sisik trenggiling ini kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Jambi, dan Polda Jambi pada 12 Maret 2023. Dalam operasi itu tim berhasil menangkap tersangka di Jalan Lintas Timur Sumatra pada pukul 20.20 WIB.

"Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran satwa liar di Provinsi Jambi dan Riau," imbuh Subhan.

Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 453 di antaranya operasi tumbuhan dan satwa liar dan juga sebanyak 1.366 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.