Jatam Desak Pencabutan Kontrak Karya PT TMS

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Jumat, 17 Maret 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Jatam mendesak Kementerian ESDM untuk menerbitkan surat pencabutan Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Meski masyarakat Sangihe telah memenangkan gugatan soal ini di Mahkamah Agung namun mereka khawatir ada akrobat hukum seperti yang sudah-sudah terjadi. 

MA telah menolak permohonan kasasi Menteri ESDM dan PT TMS dan menyatakan segala perizinan termasuk izin lingkungan terkait operasi perusahaan tambang emas itu tidak berlaku lagi.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Menteri energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Pemohon Kasasi II: PT. Tambang Mas Sangihe,” tulis putusan itu seperti dikutip dari putusan Perkara nomor: 650 K/TUN/2022.

Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammadi Jamil, mengungkapkan putusan tertanggal 12 Januari 2023 ini sudah inkracht. Seharusnya Menteri ESDM menindaklanjuti dengan pencabutan Keputusan Menteri Mineral Nomor 163.K/ MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe. 

Para perempuan Sangihe membentangkan spanduk berisi permintaan tolong kepada Hakim untuk menyelamatkan ruang hidup masyarakat Sangihe./Foto: Jatam dan Koalisi Save Sangihe Island.

“Segera terbitkan SK pencabutan sesuai janji Kementerian ESDM ketika bertemu dengan warga,” ucap dia dalam konferensi pers ‘Waspada Akrobat Hukum Perizinan Tambang Emas di Pulau Sangihe’ di Jakarta pada Rabu (15/3/2023).

Ia khawatir pihak pemerintah maupun perusahaan melakukan akrobat hukum untuk tetap mempertahankan izin operasi PT TMS. Paling tidak akrobat hukum ini pernah ia rasakan ketika mendampingi warga. Misalnya dalam gugatan lain terkait izin lingkungan PT TMS yang dimenangkan di oleh warga Sangihe di PTUN Manado.

PTTUN Makassar membatalkan putusan PTUN Manado namun pengumuman isi putusan terlambat disampaikan hingga membuat pengajuan memori banding ke MA terlambat. 

Kekhawatiran ini juga dirasakan oleh aktivis Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang. Ia menyebutkan meski putusan MA membatalkan izin tambang emas PT TMS namun sikap pemerintah dan aparat penegak hukum justru membiarkan aktivitas perusahaan itu. 

Seharusnya aktivitas perusahaan tambang itu di Pulau Sangihe dianggap ilegal, Jika masih ada maka seharusnya ditindak tegas karena merupakan tindak pidana.

“PT TMS tidak boleh ada gerakan disana. meskipun mau Peninjauan Kembali (PK) tapi upaya itu tidak membatalkan eksekusi yang sudah diputus MA. Tapi nyatanya dibiarkan dan ini menjadi pertunjukan akrobat tidak hanya terjadi di pengadilan,” keluhnya. 

PT Tambang Mas Sangihe akan mengeksploitasi emas di lahan 65,48 hektar dari total wilayah kontrak seluas lebih dari setengah Pulau Sangihe, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Sedangkan lahan konsesi mereka menurut kontrak karya seluas 42.000 hektar.

Komedian asal Sangihe, Ronny Imanuel atau dikenal dengan nama Mongol Stres, mengungkapkan tambang ini akan mengancam kampung halamannya. Separuh pulau itu akan ditambang dan membahayakan pemukiman yang selama ini ada di pantai.