Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa Resmi Berlaku

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Rabu, 24 Mei 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation-EUDR) mulai diberlakukan pada Selasa (16/5/2023) pekan lalu. Sebanyak 27 negara mengadopsi aturan yang membantu perserikatan negara-negara Uni Eropa itu mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global. Caranya dengan mengatur perdagangan sejumlah produk yang mendorong penurunan tutupan hutan alam di seluruh Dunia.

Di bawah undang-undang itu, perusahaan yang memperdagangkan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai perlu memverifikasi dan memastikan barang yang mereka jual di Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan di mana pun di dunia sejak 2021. Peraturan tersebut juga mencakup produk turunan seperti cokelat atau kertas cetak.

Hutan adalah cara alami yang penting untuk menghilangkan emisi gas rumah kaca dari atmosfer, karena tumbuhan menyerap karbon dioksida saat tumbuh.

Menurut World Resource Institute, kawasan hutan seluas 10 lapangan sepak bola menghilang di dunia setiap menit, dan Uni Eropa mengatakan bahwa tanpa peraturan baru itu dapat bertanggung jawab atas hilangnya 248.000 hektare (612.000 hektare) deforestasi per tahun--hampir seluas negara anggota Luksemburg.

Deforestasi di Kalimantan Tengah./Foto: Ario Tanoto

“Diimplementasikan secara efektif, undang-undang tersebut dapat secara signifikan mengurangi emisi rumah kaca yang dihasilkan dari pembukaan hutan tropis untuk makanan dan komoditas lainnya,” kata Stientje van Veldhoven, direktur regional Institut Sumber Daya Dunia untuk Eropa.

“Dan itu bisa membantu melindungi keanekaragaman hayati dan sumber daya air yang kritis di hutan hujan tropis.”

Undang-undang akan memaksa perusahaan untuk menunjukkan bahwa barang yang mereka impor mematuhi aturan di negara asal, termasuk tentang hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat adat.

Van Veldhoven menambahkan, Uni Eropa sekarang harus bekerja sama dengan negara produsen untuk memastikan mereka dapat beradaptasi dengan undang-undang baru tanpa merugikan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat mereka.

“Ini akan membutuhkan insentif bagi kelompok rentan seperti petani kecil untuk beralih ke praktik bebas deforestasi, memastikan mereka tidak tertinggal dalam transisi ini,” katanya.

Hutan di seluruh dunia semakin terancam oleh penebangan kayu dan pertanian, termasuk kedelai dan kelapa sawit. Organisasi Pangan dan Pertanian PBB memperkirakan, 420 juta hektare (1,6 juta mil persegi) hutan--area yang lebih luas dari Uni Eropa--dihancurkan dalam rentang waktu 1990 dan 2020.

AP News